BBPSIK Jogja – “BSILHK memiliki target 100 standar. Jadi target ini bukan milik Saya, bukan milik Kabadan. Itu adalah target kita semua, keluarga besar BSILHK. Oleh karena itu kita Bersama-sama untuk bisa melakukan percepatan sehingga target itu dapat tercapai mengingat waktu terus berjalan dan tidak terasa.”
Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), Dwi Prabowo YS, S.Si.,M.Sc.,Ph.D, saat pembukaan Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Uji Terap secara zoom hibrid di Ruang Cendana BBPSIK Yogyakarta, Kamis (20/07/2024).
Lebih lanjut, penetapan 100 standar oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada bulan Juni 2024, maka masing-masing satker BSILHK menjalankan proses bisnis secara serius baik substansi maupun sesuai dengan tata waktu yang telah ditetapkan.
Balai Besar karena tidak ke lapangan dalam kegiatan validasi dan penyusunan rekomendasi dan tindakan korektif, “maka kami meminjam mata, telinga, hidung, perasaan dari Balai-balai Penerap,” harapnya.
Proses iterasi, suatu metode yang berulang berlaku dalam penyusunan standar khusus untuk mendapatkan deviasi yang kecil untuk mencapai kesempurnaan. Artinya kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan kesesuaian standar untuk diterapkan oleh para entitas di lapangan.
Sebagai pengantar, Khuswantoro Akhadi, S.Hut,. M.A.P., menyampaikan paparan singkat tentang Progres Penyusunan Rekomendasi Tindakan Korektif dan Enabling condition, setelah pembukaan oleh Kepala BBPSIK.
Terdapat prinsip penilaian performa standar adalah kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan kesesuaian Standar melalui pengukuran deviasi standar.
“Metode analisis dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Angka deviasi sebagai screening awal, namun tetap memperhatikan catatan dan temuan lapangan,” kata Kabid PVMVPKSI BBPSIK ini.
Terdapat lima rekomendasi penilaian, yaitu (1) ditetapkan dengan memperhatikan catatan tindakan korektif dan enabling condition; (2) diperbaiki dan dilakukan uji terap Kembali; (3) dilakukan perumusan ulang; (4) ditunda untuk ditetapkan karena jumlah sampel tidak mewakili atau dilakukan rekomendasi perbaikan judul; dan (5) ditunda sampai ditemukan entitas penerap dan jumlah yang cukup.
“Catatan temuan yang diharapkan dapat dihindari oleh teman-teman di Balai Penerap meliputi catatan berupa pernyataan, informasinya tidak lengkap, dan catatannya singkat,” tegasnya agar pekerjaan Balai Besar lebih cepat.
Sebelum paparan progres uji terap masing-masing Balai-balai Penerap, dilakukan penjelasan LiNE-Portal Sistem Informasi Online Standar BSILHK oleh Dr. Yayuk Siswiyanti, M.Si, Sekretariat BSILHK.
Paparan progres pertama dilakukan oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Aek Nauli dan terakhir BPSILHK Solo. Secara umum permasalahan yang dihadapi dalam uji terap di lapangan memiliki kesamaan. Salah satunya adalah para entitas penerap standar tidak memiliki dokumen lingkungan.
Kontributor : Lukman Hakim
Editor : Rinto H.
Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja