Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

Informasi Pengaduan

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) / DUMAS BBPSIK

  1. APA ITU WBS?

Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan.

FORMULIR WBS BBPSIK (untuk internal instansi)

https://bit.ly/WBS_BBPSIK

  1. APA ITU DUMAS?

DUMAS BBPSIK merupakan suatu LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT yang diberikan oleh BALAI BESAR PENGUJIAN STANDAR INSTRUMEN KEHUTANAN. Media ini dapat digunakan bagi Anda semua (masyarakat) yang melihat maupun memiliki informasi yang mengindikasikan dugaan pelanggaran yang terjadi di BBPSIK.

FORMULIR DUMAS / Layanan Pengaduan Masyarakat (untuk eksternal instansi)

https://bit.ly/DumasBBPSIK

BAGAIMANA CARA MELAPOR

  • Kunjungi tautan DUMAS atau scan QRCode DUMAS.
  • Isikan identitas anda
  • Isikan unsur pengaduan yang dilaporkan di formulir DUMAS BBPSIK
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol “SUBMIT” pada form pengaduan

KERAHASIAAN PELAPOR

  • Tim POKJA Pengaduan Masyarakat BBPSIK merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
  • Tim POKJA Pengaduan Masyarakat BBPSIK sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti.

HAK-HAK PELAPOR

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

BAGAIMANA TAHAPAN PROSES PENGADUAN YANG ANDA LAPORKAN

  1. Pengaduan yang Anda kirim kami terima
  2. Konfirmasi penerimaan aduan Anda
  3. Pengaduan ditelaah
  4. Pembentukan tim pemeriksa
  5. Pelaksanaan pemeriksaan
  6. Pelaporan hasil pemeriksaan
  7. Sosialisasi dan klarifikasi laporan hasil pemeriksaan
  8. Tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pemberian sanksi apabila terbukti bersalah atau rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti bersalah sesuai dengan peraturan yang berlaku

SELAIN WBS BBPSIK / DUMAS, PENGADUAN BISA DISAMPAIKAN KEMANA?

  1. Surat elektronik (e-mail) dikirim ke alamat email:  bbpsikjogja@menlhk.go.id, dengan memastikan untuk melengkapi informasi pada Formulir WBS / DUMAS BBPSIK 

    Surat dapat dikirimkan ke: 

    Kepala Tim POKJA Pengaduan Masyarakat BBPSIK,

    Palagan Tentara Pelajar km.15 Purwobinangun Pakem Sleman Yogyakarta

  2. Masukkan pada Kotak Pengaduan yang tersedia di lobby Kantor BBPSIK
  3. Sosial Media (DM): @bbpsikjogja (Facebook), @bbpsik_jogja (Instagram), @bbpsik_jogja (Twitter)