Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

BIMTEK PEJABAT FUNGSIONAL

BBPSIK Jogja – Sekretariat BSILHK-KLHK, mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Angka Kredit Konversi, Tugas Belajar/Izin Belajar/Pencantuman Gelar, dan Penerapan Aplikasi Sikadir versi 7, di BBPSIK, Kamis (19/09/20).

Bimtek dilaksanakan secara faktual dan virtual, dengan peserta para peserta pejabat fungsional dan pengelola kepegawaian lingkup BSILHK. Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (KKOTL) Sekretariat BSILHK, Maya Ambinari, dalam sambutannya berharap dengan bimtek ini dapat bermanfaat bagi pengelola kepegawaian maupun pejabat fungsional.

Terkait dengan angka kredit konversi, dari hasil pemantauan tim penilai pada saat melakukan review, verifikasi, dan validasi permohonan uji kompetensi untuk jabatan fungsional, ternyata masih cukup banyak terdapat kekeliruan dalam penyusunan angka kredit kumulatif. Penyusunan angka kredit ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti uji kompetensi. “Untuk itu kami memandang perlu memberi bimbingan teknis agar pengelola kepegawaian dan pejabat fungsionalnya bisa lebih memahami dalam penyusunan angka kredit konversi ini,” imbuh Maya.

Dalam hal pemberian izin tugas belajar dan izin belajar, maupun pencantuman gelarnya saat ini di Sekretariat BSILHK telah terbentuk tim penilai izin belajar yang anggotanya termasuk seluruh satker di BSILHK. Pengajuan izin belajar ternyata masih ada kendala-kendala seperti, akreditasi kampus minimal harus B, jarak tempuh dari kantor ke lokasi kampus izin belajar, dan jadwal perkuliahan tidak boleh mengganggu tugas-tugas sebagai ASN. Hal-hal di atas mungkin dianggap kecil, namun dikemudian hari terkadang dapat menimbulkan permasalahan saat diajukan pencantuman gelar, karena siapapun yang mengajukan izin belajar pasti suatu saat ingin gelarnya dapat dicantumkan.

Selain itu, dalam izin belajar juga diperhatikan pelaporan izin belajar dan perpanjangan izin belajar bila diperlukan. Saat ini Badan kepegawaian Negara (BKN) dalam pencantuman gelar sangat teliti, apabila ada hal-hal yang tidak bisa terpenuhi dapat mengakibatkan keluarnya rekomendasi bahwa gelar tidak dapat dicantumkan.

Lebih lanjut Maya menyampaikan, terkait penerapan Sikadir versi 7 ada hal-hal baru yang perlu diperhatikan. Pada penerapan aplikasi ini sebagai contoh ada kasus lupa melakukan absensi, bagaimana harus menyikapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir menyangkut IP ASN, mengutip arahan dari Sekretaris BSI-LHK agar terus berupaya meningkatkan kompetensi pegawai di BSILHK, meskipun pada tahun 2023 sudah dinilai baik, diharapkan pada tahun 2024 lebih baik lagi.

 

Penyaji : MNA

Editor   : RH

 

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja

 

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@menlhk.go.id

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube           : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *