Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

NEW BORN: KTH LEBAH MURNI WATUSIPAT

BBPSIK Jogja – Salah satu prinsip pengelolaan KHDTK menurut SNI 8513:2018 adalah keberlanjutan manfaat sosial ekonomi, artinya adalah terpeliharanya keberlangsungan manfaat sosial dan ekonomi dari kegiatan pengelolaan KHDTK bagi masyarakat disekitar KHDTK. Indentifikasi potensi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa KHDTK Watusipat bisa dikembangkan untuk pemberdayaan budidaya perlebahan bagi masyarakat sekitar.

Inventarisasi potensi pada masyarakat menunjukkan bahwa mereka telah melakukan budidaya perlebahan secara individual belum dikolektif menjadi kelompok tani, sehingga perlu pendampingan untuk dibuat kelompok tani hutan. Menurut Peraturan NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang PEDOMAN KELOMPOK TANI HUTAN, Kelompok Tani Hutan atau yang disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Tim pengelola KHDTK Watusipat yang beranggotakan Maman Sulaeman, S.Hut., Yuliah, S.Hut.,M.Sc., Dr. Sakdulloh, ST., M.Sc., Suwadi, S.Hut., Suprihati, Abdul Azis dan Benediktus Subagya memprakarsai untuk melakukan pembentukan KTH di sekitar KHDTK. Masyarakat pembudidaya yang dikumpulkan berjumlah 19 orang yang juga dihadiri oleh Kepala Dukuh desa Gading V dan Aparat Kelurahan Gading (12/6).

Masih dalam peraturan tentang pedoman kelompok tani hutan bahwa KTH yang dibentuk harus memiliki nama, dipilih pengurusnya dan terbentuk struktur organisasinya. Musyawarah mufakat menghasilkan keputusan bahwa nama KTH adalah KTH Lebah Murni Watusipat dengan ketua KTH adalah Bapak Edi Suroyo.

Selanjut, hasil keputusan pertemuan ini dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke Kalurahan untuk diusulkan nomor register KTH ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY.

Kontributor       : Maman Sulaeman (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama BBPSIK)

Penyaji             : Maya Retnasari

Editor               : Rinto H.

 

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@gmail.com

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube            : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *