Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

SOSIALISASI ANTIKORUPSI PADA SATKER KLHK LINGKUP JATENG DAN DIY

BBPSIK Jogja – Dalam rangka upaya pencegahan korupsi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagaimana tertuang dalam Road Map Pencegahan Korupsi KLHK Tahun 2022-2025, Inspektorat Jenderal mengadakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi pada Satuan Kerja KLHK Lingkup Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 23 Juli 2024 di lobi selasar Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK).

Sebagai tuan rumah, Kepala BBPSIK Dwi Prabowo Yuga Suseno, S.Si., M.Sc., Ph.D berkesempatan menyampaikan bahwa dalam forum ini kita dapat saling bertukar pikiran dan dapat memperkuat komitmen akan integritas kita dalam perjuangan melawan korupsi serta sebagai langkah konkrit membangun budaya bersih dalam lembaga pemerintahan.

“Saya berharap bahwa kedepannya dalam bekerja kita bisa lebih efektif untuk membangun pemerintahan yang bersih bebas korupsi,” ungkapnya.

Sekretaris Inspektur Jenderal KLHK, Agus Rusly, S.Pi., M.Si. berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi Bapak Agus Rusly menyampaikan bahwa tuntutan dalam birokrasi, yaitu lingkungan bersih dan bebas korupsi. “Tren praktik-praktik korupsi di instansi pemerintah meningkat belakangan ini, jadi tantangan kita di KLHK untuk mengeremnya,” ujarnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Inspektur Investigas KLHK, Ade Tri Ajikusumah, SE., M.SI., CGCAE memberikan paparan materi sosialisasi antikorupsi dimulai dengan pengenalan mengenai teori, definisi dan jenis-jenis korupsi. Jenis-jenis korupsi (UU31/1999 jo UU20/2001) dirumuskan dalam tiga puluh jenis tipikor, yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar diantaranya kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Isu penting dalam perubahan tata kelola penanganan pengaduan masyarakat KLHK, terdapat perubahan dasar dari PermenLHK 4 Tahun 2018 menjadi PermenLHK 16 Tahun 2023,” terangnya.

Bapak Ade menambahkan bahwa mekanisme penanganan dumas berdasarkan PermenLHK 16 Tahun 2023 dapat melalui penyampaian pengaduan, pengelolaan dan penanganan pengaduan serta pelaporan.

Andy Widodo, S.Hut., M.Si., QGIA., CFrA. auditor madya yang menemani Bapak Ade sebagai moderator sosialisasi menyampaikan kesimpulan mengenai isu fraud management RPI yang harus ada substansi dan isu mengenai etik dalam dukungan masyarakat. “Fraud yang menjadi pokok terutama mengenai kasus pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Ada tujuh satuan kerja KLHK lingkup Provinsi Jawa Tengah dan sembilan satuan kerja KLHK lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ikut serta hadir dalam sosialisasi ini.

Penyaji : Uki Maharani Pamukti

Editor   : Rinto H.

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@gmail.com

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube            : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *