BBPSIK Jogja – Hutan Pelangi sebagai salah satu aset di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur siap merintis aksi demi kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
KHDTK Sumberwringin Bondowoso merupakan salah satu KHDTK yang dikelola oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1122/2022 tanggal 21 Januari 2022, kini sudah mempunyai mitra dalam pengembangannya.
Senin, 19 Februari 2024 menjadi hari bersejarah dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam di KHDTK Sumberwringin antara BBPSIK dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Perjanjian Kerja Sama antara BBPSIK dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Raung Asri. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bapak Ir. Ary Sudijanto, MSE, Kepala BSILHK-Kementerian LHK bertempat di kantor BBPSIK Yogyakarta.
Salah satu yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut adalah Pemanfaatan dan pengembangan KHDTK sebagai area biosite dalam Kawasan Geopark Ijen di Kabupaten Bondowoso. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di sekitar KHDTK Sumberwringin menjadi ruang lingkup penting lainnya.
Sejalan dengan itu, tujuan utama kesepahaman ini adalah mewujudkan KHDTK Sumberwringin yang mandiri lestari dengan pemberdayaan masyarakat, terutama Masyarakat sekitar KHDTK. Tujuan penting lainnya adalah mewujudkan KHDTK Sumberwringin sebagai area biosite dalam Kawasan Ijen Geopark di Kabupaten Bondowoso.
“KHDTK Sumberwringin dengan luas KHDTK 23,75 Ha mempunyai banyak potensi untuk terus dikembangkan, salah satunya adalah adanya Pohon/Hutan Pelangi. Nama Hutan Pelangi disesuaikan dengan karakteristik salah satu pohon eksotis, yaitu Kayu Leda (Eucalyptus deglupta) yang tersebar di wilayah Maluku dan Papua,” ungkap Kepala BSILHK.
Daya tarik gradasi warna-warni seperti pelangi pada batang kayu disebabkan oleh proses oksidasi kambium batang dengan oksigen dan menghasilkan warna hijau, kuning, biru, jingga hingga coklat.
Pada tahun 2020, kawasan Hutan Pelangi di KHDTK Sumberwringin Bondowoso diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai salah satu tapak yang dinilai untuk bidang biologi (Global Geological Park) ke UNESCO dengan judul bagian dari National Geopark Ijen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah memasukan kawasan kami sebagai salah satu bagian dari Nation Geopark Ijen,” tambahnya.
KHDTK Sumberwringin juga memiliki potensi pendukung wisata lainnya, seperti: koleksi bambu, sebagai sumber udara bersih dan segar, healing forest, sebagai sumber air, dan secara lebih luas juga merupakan daerah penghasil kopi. Banyak potensi yang dapat dikembangkan lebih jauh karena lokasinya sebagai pintu masuk pendakian ke Gunung Raung.
Dalam pengelolaan KHDTK sesuai dengan amanat Permenlhk Nomor 7/2021 harus melibatkan masyarakat, dan yang paling penting KHDTK dapat mendorong peningkatan kesejahteraaan masyarakat di sekitarnya. BSILHK melalui BBPSIK berkomitmen untuk mendukung penuh keberlanjutan kerjasama ini.
Program-program kegiatan yang akan dilakukan, diarahkan untuk melengkapi pengelolaan wisata alam sesuai standar SNI (standar SNI 8513:2018 pengelolaan KHDTK dan SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam) yang ada termasuk pengkayaan Eucalyptus deglupta. Tahun ini kita akan menanam Eucalyptus deglupta kembali sebanyak 200 batang.
Bupati Bondowoso yang diwakili oleh Sekda Bondowoso menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah serius dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di KHDTK Sumberwringin. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat yang sebesarnya bagi lingkungan juga masyarakat dan pemerintah daerah.
Inisiasi kerja sama terkait pengelolaan wisata alam ini oleh Desa Sumberwringin dan BUMDesa Raung Asri telah dirintis 2019 dan kini di 2024 telah disepakati perjanjian kerja samanya.
Dalam PKS ini, BUMDesa Raung Asri merupakan penerap standar kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di KHDTK Sumberwringin yang akan menjadi lembaga untuk pengujian dan validasi standar terkait.
Tujuan yang disepakati dalam PKS dengan BUMDesa Raung Asri ini diantaranya adalah optimalisasi pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di dalam KHDTK Sumberwringin dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan usaha jasa lingkungan wisata alam untuk memperoleh manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial bagi masyarakat dan pemerintah secara mandiri, lestari dan berkelanjutan.
Kepala BBPSIK, Dwi Prabowo Yuga Suseno, S.Si., M.Sc., Ph.D. juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sumberwringin khususnya BUMDesa Raung Asri yang dengan sabar menunggu prosesnya dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan memajukan KHDTK Sumberwringin.
Diakhir acara yang juga dihadiri oleh perwakilan UPT KLHK lingkup DIY dan Dinas LHK DIY, Kepala BSILHK menyampaikan apresiasi dan harapan bersama kedepan Hutan Pelangi dan KHDTK Sumberwringin dapat menjadi obyek daya tarik wisata berbasis ecoeduwisata dan forest healing yang unggul.
Penyaji : Rinto H.
Lihat juga berita versi media sosial BBPSIK: https://www.instagram.com/p/C3jeROtyXiS/
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja