BBPSIK Jogja – Program pemberdayaan masyarakat yang digalakkan oleh Pemerintah diharapkan dapat disambut dengan baik oleh para petani yang terhimpun dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Blok Playen, Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini sampaikan Sunaryanta selaku moderator dalam Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi persiapan registrasi Kelompok Tani Hutan (KTH) di KHDTK Blok Playen, Selasa (07/05/2024) di pondok kerja KHDTK Blok Playen.
Lebih lanjut, “Monggo cancut tali wondo dan rasa handarbeni terhadap pengelolaan KHDTK Blok Playen ini untuk dapat mencapai tujuan masyarakat sejahtera dan hutan yang lestari,” kata petugas lapangan KHDTK di Gunungkidul ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh kehutanan dan tim Prioritas Nasional (Prinas) tahun 2024 Balai Besar Pengujian Standar dan Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta, para pengurus KTH Bangun Wono dan KTH Ketan, serta petugas lapangan.
Diro Eko Pramono, S.Hut.T, selaku penanggungjawab kegiatan Prinas dengan judul kegiatan Validasi Standar Pemanfaatan Hasil Hutan Minyak Atsiri di KHDTK Blok Playen Kabupaten Gunungkidul menyampaikan secara umum tujuan dan rencana kegiatan tahun 2024.
“Beberapa output kegiatan yang ingin dicapai diantaranya berupa pembangunan rumah suling, pengadaan peralatan penyulingan minyak atsiri, penyambungan saluran air dan listrik di KHDTK Blok Playen,” terang fungsional PEH BBPSIK tersebut.
Berdasarkan hasil uji banding ke Rumah Atsiri Indonesia (RAI), kunjungan ke beberapa tempat penyulingan yang ada di Yogyakarta, konsultasi dengan pihak yang berpengalaman dalam kegiatan penyulingan atsiri, serta beberapa kajian literatur, maka penyulingan yang akan dilaksanakan di KHDTK Playen menggunakan metode penyulingan dengan sistem uap langsung.
“Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang akan dijadikan bahan baku penyulingan minyak atsiri adalah jenis kayu putih, sereh wangi dan akar wangi,” tutup Diro.
Dwi Siwi Yuliastuti, S.Hut menyampaikan sejarah singkat tentang Pengelolaan KHDTK Blok Playen di Kabupaten Gunungkidul.
KHDTK ini ditetapkan sebagai Laboratorium Lapang Pengujian dan Validasi Standar Pemanfaatan HHBK Minyak Atsiri sebagai model pemberdayaan masyarakat pada pengembangan genetik unggul penghasil atsiri dan pemanfaatan KHDTK untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pentingnya KTH Bangun Wono dan KTH Ketan diregistrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY, agar KTH mendapatkan kesempatan berkembang lebih luas untuk mengakses berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh pihak swasta maupun pemerintah,” kata penyuluh kehutanan yang akan mendampingi KTH Ketan.
Kegiatan registrasi memiliki harapan dapat meningkatkan kesejahteraan petani KTH terutama KTH Bangun Wono dan KTH Ketan di Kawasan KHDTK Blok Playen
Sedangkan Lukman Hakim, S.Hut, MP mensosialisaikan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan.
“Permen ini sebagai dasar hukum dan panduan tentang semua hal yang berkaitan dengan pendampingan kedua KTH di KHDTK Blok Playen. Penyampaian dasar hukum ini penting sebagai langkah awal para pengurus baik KTH Bangun Wono maupun KTH Ketan,” terang penyuluh kehutanan selaku pendamping KTH Bangun Wono.
Beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan registrasi KTH Bangun Wono dan KTH Ketan meliputi: Berita Acara pembentukan KTH, Surat permohonan penetapan KTH kepada Lurah, Keputusan Lurah tentang KTH, Surat permohonan registrasi KTH kepada Kepala Dinas LHK DIY.
Menurut Lukman, “Setelah registrasi KTH, maka penyuluh kehutanan yang mendampingi wajib mengisi Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) KTH dimaksud setiap bulan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan (SIMLUH).”
Setelah kegiatan sosialisasi, dokumen-dokumen dimaksud langsung dibawa dan dikonsultasikan dengan pihak Dinas LHK DIY. Arahan dari pihak Dinas LHK DIY agar berkas-berkas pengusulan registrasi KTH Bangun Wono dan KTH Ketan dapat diproses cepat dengan mengirimkan surat pengantar dari Kepala BBPSIK Yogyakarta selaku pembina kedua KTH kepada Kepala Dinas LHK DIY.
Kontributor: LH-Tim Prinas KHDTK Playen
Editor : RH
Lihat juga berita versi media sosial: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja