Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

NILAI TRANSAKSI EKONOMI KTH, POTRET KINERJA SEKTOR KEHUTANAN

BBPSIK Jogja – Salah satu manfaat dari pendataan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didampingi oleh para Penyuluh Kehutanan adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan hutan nasional pada umumnya dan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur pada khususnya.

Hal ini disampaikan Kusno Wibowo, ST, M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY saat sambutan pada pembukaan pembahasan pengembangan fitur NTE KTH pada aplikasi SIMLUH yang diselenggarakan di Kantor Dinas LHK DIY, Kamis (02/04/2024).

“Informasi data elektronik potensi kehutanan sangat diperlukan sebagai wujud kinerja sektor Kehutanan. Oleh karena itu, pengembangan pemutakhiran Fitur NTE KTH untuk memudahkan dalam penyajian dan pengolahan data elektronik dalam Aplikasi SIMLUH adalah sebuah keniscayaan,” kata Kepala Dinas yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.

Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan (Pusluh), BP2SDM, KLHK dengan mengundang peserta yang merupakan para Penyuluh Kehutanan dari Dinas KLH dan UPT KLHK yang ada di DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Budiman, S. Hut selaku narasumber dari Pusluh bahwa Dasar hukum NTE KTH adalah Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan dan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM No. P.5/P2SDM/SET.11/SET.1/11/2022 tentang Nilai Transaksi Ekonomi KTH.

“Definisi KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. KTH wajib diregistrasi oleh Kepala Dinas LHK. Sedangkan NTE adalah nilai rupiah yang diperoleh dari aktivitas usaha KTH,” tambahnya.

Penginputan NTE dilakukan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan (SIMLUH) yang dilakukan oleh para Penyuluh Kehutanan baik yang bertugas di lingkup Dinas LHK maupun di UPT lingkup KLHK di seluruh wilayah kerjanya.

“Oleh karena itu, para penyuluh kehutanan yang mendapatkan Bantuan Operasional Penyuluhan (BOP) diwajibkan memiliki KTH binaan yang diregistrasi oleh Kepala Dinas LHK,” harapnya saat mengakhiri presentasi.

Pada sesi diskusi, Lukman Hakim, S.Hut, MP selaku wakil Penyuluh Kehutanan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta menyampaikan bahwa BBPSIK akan segera membentuk dan meregistrasi KTH yang ada di KHDTK yang diampunya.

“Dua KTH sedang diproses yang anggotanya berasal dari para petani di sekitar KHDTK Blok Playen, Kab. Gunungkidul adalah KTH Bangun Wono dan KTH Ketan,” ungkap Penyuluh Kehutanan Ahli Madya ini.

Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa berdasarkan Permen LHK No. P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, beberapa dokumen dalam proses pengurusan registrasi KTH Bangun Wono dan KTH Ketan yang telah disusun antara lain Berita Acara pembentukan KTH; surat permohonan penetapan KTH kepada Lurah; Keputusan Lurah tentang KTH; dan surat permohonan registrasi KTH kepada Kepala Dinas LHK DIY.

 

Kontributor : Lukman Hakim, S.Hut. M.P.

Penyaji : Endang DL.

Editor   : Rinto Hidayat

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

 

Email                : bbpsikjogja@gmail.com

Website            :  https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube            : http://youtube.com/c/BiotiforJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *