Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

UJI VALIDASI PENILAIAN KESESUAIAN, BBPSIK KUNJUNGI PELAKU USAHA PENANGKARAN DAN PEREDARAN SATWA

BBPSIK Jogja – Tim Validasi Penilaian Kesesuaian (PK) Standar Program PHB yang terdiri dari Minarningsih, S.Hut., M.Si, Dwi Kartikaningtyas, S.Hut., Setiyo Budi, S.Hut., Sri Wahyuni, S.Hut., dan Margiyanti awal November lalu melaksanakan diskusi tentang dokumen Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kegiatan ini dilakukan pada salah satu pelaku usaha kegiatan penangkaran dan peredaran satwa yang lokasinya tidak jauh dari kantor BBPSIK Yogyakarta yaitu JSP Farm. Usaha penangkaran mulai dirintis oleh Anggit Mas Ariffuddin tahun 2010 dengan komoditas awalnya adalah unggas burung jenis Kacer Jawa dan Ayam Pelung, Seiring dengan perkembangan minat pelaku, maka kegiatan penangkaran mulai fokus ke jenis Merak Hijau. Mulai tahun 2015, Anggit berhasil mengantongi izin resmi pendirian JSP Farm Jogja sebagai penangkaran merak hijau Jawa pertama di Yogyakarta. Seiring dengan berkembangnya usaha, pada 2019 mulai memperluas area penangkaran mencapai 1.700 m2 termasuk sarana dan prasarana pendukungnya.

JSP Farm merupakan binaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta sehingga semua perizinan telah dipenuhi, baik izin penangkaran maupun peredaran. Persetujuan lingkungan untuk kegiatan penangkaran maupun peredaran berupan SPPL dimana seluruh prosesnya melalui OSS. Saat ini JSP Farm merupakan pelaku usaha penangkaran yang berbadan hukum (CV), hal ini disebabkan karena untuk izin edar tidak dapat dilakukan oleh perseorangan, melainkan harus dalam bentuk PT, CV, Bumdes atau koperasi. Untuk izin edar, saat ini JSP Farm mempunyai izin edar dalam negeri (lengkap dengan izin edar, surat jalan dan SATDN) namun untuk izin edar luar negeri belum diurus karena masih terkendala dalam pengurusan SATLN. Dalam kegiatan ini BKSDA berperan aktif dalam pendampingan dan pemantauan kegiatan penangkaran.

Dalam pelaksanaan kegiatan penangkaran, maka penangkar mempunyai kewajiban antara lain satwa F0 dan F1 merupakan milik negara maka apabila ada permintaan dari negara (misal dari Taman satwa atau kebun binatang milik pemerintah) maka penangkar wajib menyerahkan satwa F0/F1 tersebut. Keturunan untuk satwa yang dapat diedarkan adalah F2 dan seterusnya. Harga jual keturunan F2 bisa mencapai Rp 25 juta satu pasang usia enam bulan. Merak hijau F2 yang dipasarkan dipastikan dilengkapi dengan sertifikat resmi, sudah DNA sekuensing, dan surat angkut resmi. Kewajiban selanjutnya, yaitu melakukan pelepasliaran sebanyak 10% dari hasil ke alam. JSP telah melakukan pelepasliaran ke beberapa Taman Nasional antara lain ke TN Baluran dan TN Alas Purwo. Kemudian wajib menjaga kemurnian genetikanya, tidak mengawinkan merak hijau Jawa dengan spesies merak lain. Dan juga menyusun laporan bulanan, laporan Triwulan, RKT dan RKL kepada BKSDA.

Beberapa sarana dan prasarana yang dibangun oleh penangkar meliputi: mesin tetas, dimana fungsinya untuk menetaskan telur Proses penetasan biasa berlangsung selama ± 29 Hari, dengan prosentase jadi 70-80%, sarana selanjutnya yaitu box anakan, kandang anakan berukuran 40×60 cm, untuk satwa berumur hingga 3 bulan. Pada umur 3 bulan ini, satwa mulai di tagging oleh BKSDA dengan pemasangan ring berdiameter 22 mm untuk betina dan 26 mm untuk jantan. Tagging dilakukan untuk satwa yag benar-benar sehat dan tidak cacat. Selanjutnya ada kandang pembesaran/kandang dewasa berukuran 1×2 m, kandang indukan dimana kandang indukan mempunyai 2 ukuran, yaitu 3×5 m (untuk 1 jantan dan 1 betina) dan ukuran 4×2 m (untuk 1 jantan 2 betina). Saat ini JSP Jarm mempunyai jumlah indukan 5 jantan dan 9 induk betina. Usia produkstif merah hijau mencapai 25 tahun dengan usia mulai bereproduksi adalah 3 tahun. Dalam 1 kali bereproduksi, merak hijau bisa menghasikan maksimal 19 butir telur dengan rasio telur infertile mencapai 30% sekali bertelur. Ada juga kandang karantina berukuran 1×2 m. Kandang ini dipergunakan untuk memisahkan satwa yang sakit, maupun satwa yang baru datang.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penularan penyakit dari luar area penangkaran. Dan sarana prasarana yang tak kalah penting yaitu TPS limbah plastik dan B3. Pengelolaan limbah. Limbah/sampah yang dihasilkan dari penangkaran ini relatif tidak ditemui. Adanya sampah organik dari kotoran hewan dimanfaatkan sebagai pupuk organik pada kebun salak yang dimiliki oleh penangkar. Sementara itu limbah air yang timbul dari minuman satwa;air hujan ataupun air kecing satwa langsung meresap kedalam tanah, hal ini dikarenakan penangkar membuat kandang dengan lantai berbahan pasir dan kerikil (lapisan bawah berupa kerikil kemudian dilapisi pasir). Penambahan pasir dilakukan pada saat kasir dalam lantai kandang sudah menipis.

Dalam kesehariannya, kegiatan pemeliharaan yang dilakukan pada satwa maupun kandang meliputi: pemberian pakan, pembersihan satwa dengan memandikan, pembersihan kandang yang dilakukan secara kontinyu seminggu sekali dengan membersihkan kotoran satwa dan menyemprotan desinfektan 1 bulan sekali (kegiatan ini juga merupakan kegiatan preventif terhadap adanya pravelensi penyakit satwa).

Untuk pemberian pakan dilakukan 2x sehari, pagi dan sore. Jenis pakan yang diberikan berupa campuran antara pakan jadi/instan/comfeed dan biji-bijian berupa beras merah, biji jagung yang di pecah dan potongan sayuran. Pemberian pakan dari bahan alami ini menyebabkan kororan satwa tidak berbau sehingga tidak menimbulkan keresahan tetangga sekitar.

Penyakit yang sering muncul pada merak hijau adalah berak putih dan penyakit pada mata. Penyakit ini sering menyerang pada saat musim pancaroba. Penanganan yang dilakukan adalah dengan memisahkan satwa sakit dengan satwa lainnya. Selain itu adanya dokter hewan dari BKSDA sangat membantu penangkar untuk menangani satwa sakit.

 

Kontributor       : Minarningsih dan tim

Penyaji             : Uki Maharani Pamukti

Editor               : Rinto Hidayat

 

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@menlhk.go.id

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube            : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *