Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

PARTISIPASI BSILHK DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

BBPSIK Jogja – Pada tanggal 29-31 Mei 2023 bertempat di Hotel Intercontinental Bandung, Pusat Perencanaan Pengembangan SDM menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Asessment/LCA) melibatkan Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), Sekretariat Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, ITB, UI, UGM, Asosiasi (ILCAN, APPLIED, PPDHI), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lalinsa.

Kegiatan tersebut merupakan proses lanjutan dari validasi RSKKNI yang sebelumnya diselenggarakan di kantor BBPSIK yang melibatkan pakar, praktisi dan akademisi di Yogyakarta.

LCA merupakan metodologi yang digunakan untuk menilai dampak lingkungan yang terkait dengan semua tahapan siklus hidup sebuah produk, proses atau layanan komersial. LCA bukan hanya sebagai prasyarat untuk proper, tapi saat ini LCA menjadi prasyarat bagi perusahaan yang bermitra dagang dengan beberapa negara antara lain Eropa dan Jepang. Pedoman untuk menerapkan LCA, yaitu:

  1. SNI ISO 14040:2016-Manajemen Lingkungan-Penilaian daur hidup-Prinsip dan kerangka kerja
  2. SNI ISO 14044:2017-Manajemen Lingkungan-Penilaian daur hidup- Persyaratan dan panduan

Berdasarkan standar SNI ISO tersebut, secara garis besar, kompetensi terkait penilaian daur hidup terdiri dari menetapkan tujuan, batas dan lingkup penilaian daur hidup (LCA); menyusun inventori daur hidup; menyusun penilaian dampak daur hidup; melakukan interpretasi daur hidup; merencanakan program perbaikan; menyusun laporan penilaian daur hidup; dan melakukan tinjauan kritis. Beberapa profesi terkait dengan LCA yang teridentifikasi saat ini terdiri dari asisten praktisi LCA, praktisi LCA, reviewer LCA, dan executive LCA.

Sama halnya dengan proses penyusunan standar produk/proses, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan dalam penyusunan RSKKNI, yaitu: Perumusan RSKKNI, Validasi/Verifikasi Internal, Pra Konvensi, Verifikasi eksternal oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Konvensi, Penetapan SKKNI oleh Kemnaker dan diakhiri dengan Penyusunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka pemberlakuan SKKNI secara wajib.

Hasil dari kegiatan penyusunan RSKKNI yang diselenggarakan di Bandung ini akan digunakan sebagai bahan pra konvensi melibatkan unsur regulator, pakar, praktisi, akademisi, asosiasi, lembaga diklat, dan lembaga profesi. Perwakilan dari Badan Standar Instrumen LHK hadir dengan harapan dapat memastikan kompetensi yang dirumuskan dalam RSKKNI sesuai dengan SNI ISO dimaksud dan memberikan masukan terhadap penerapan sertifikasi, khususnya terhadap industri penerap LCA dan lembaga jasa konsultan LCA.

Kontributor: Suryani Garjitowati

Editor: Rinto H.

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : http://172.16.3.237/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : http://youtube.com/c/BiotiforJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *