BBPSIK Jogja – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait dengan UKL-UPL, sosialisasi rencana kegiatan BBPSIK serta menjaring masukan dan sharing pengalaman dari praktisi dan pemrakarsa kepada pelaksana kegiatan usaha, BBPSIK melaksanakan Kegiatan Workshop Persiapan Penyusunan dan Validasi Form Standar UKL-UPL, pada hari Rabu (24/05/2023).
UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Bab I Pasal 1 Butir 12.
Kepala BBPSIK, Dwi Prabowo YS, S.Si.,M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Workshop Persiapan Penyusunan dan Validasi Form Standar UKL/UPL bertujuan antara lain untuk:
(1) meningkatkan pemahaman tentang peran UKL-UPL sebagai instrumen utama penurunan beban pencemaran lingkungan dan laju kerusakan lingkungan dan pengawasan lingkungan hidup;
(2) membangun kesamaan persepsi tentang penyusunan standar form UKL-UPL;
(3) meningkatkan pemahaman parapihak terkait kebijakan dan standardisasi terkait pemanfaatan hutan dan jasa lingkungan; serta
(4) menjaring saran dan masukan dalam rangka standardisasi UKL-UPL.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2023, BBPSIK sebagai salah satu UPT BSILHK diberikan mandat untuk melaksanakan kegiatan validasi standar form UKL-UPL mencakup kegiatan: (1) Validasi standar form UKL-UPL usaha penyediaan jasa lingkungan air pada Kawasan konservasi (non-komersial, masyarakat, rumah tangga, irigasi, social); (2) Validasi standar perizinan berusaha dan form UKL-UPL kegiatan usaha penangkaran tumbuhan dan satwa liar; (3) Validasi standar perizinan berusaha dan form UKL-UPL kegiatan pemasukan bibit/benih dari luar negeri; dan (4) Validasi standar form UKL-UPL wisata arung jeram.
“Narasumber pembicara kami mohon dapat menyampaikan materi terkait tema, dan kemudian narasumber tamu pemrakarsa/pelaku usaha maupun asosiasi diharapkan dapat memberikan tanggapan untuk memperkaya pemahaman kami tentang perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya untuk risiko menengah tinggi dan menengah rendah,” harap Kababes.
Materi yang disampaikan dalam workshop yaitu:
(1) Penyusunan Dokumen UKL-UPL sebagai Instrumen Utama Penurunan Beban Pencemaran Lingkungan dan Laju Kerusakan Lingkungan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. (Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. – Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM)
(2) Kebijakan dan Standardisasi terkait Pemasukan Bibit/benih dari Luar Negeri (Nurul Iftitah, S.Hut.,M.Si. – Direktur Perbenihan Tanaman Hutan, Ditjen PDAS RH, KLHK)
(3) Best Practice Penyusunan dan Pemantauan Pelaksanaan UKL/UPL di Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (Nugroho Widiarto, ST.,M.Si. – Kasubbid Evaluasi Dampak Pembangunan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa)
(4) Best Practice Penyusunan dan Pemantauan Pelaksanaan UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY (M. Rifqi Sulthoni, S.I.P. – Pedal Muda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY)
(5) Kebijakan dan Standardisasi terkait Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (Inge Yangesa, S.Hut.,LLM. – Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK)
(6) Kebijakan dan Standardisasi terkait Pemanfaatan Jasling Air dan Energi Air serta Wisata Alam (Air) (Sri Mina Ginting, SP.,MP. – Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, Panas Bumi dan Karbon pada Kawasan Konservasi, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, KLHK)
(7) Mekanisme Pemanfaatan TSL sesuai Peraturan Perundangan yang Berlaku (Dian Banjar Agung, S.Hut.,M.Sc. – Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumberdaya Alam Yogyakarta)
(8) Mekanisme Persetujuan Izin Pemanfaatan Air di Kawasan Konservasi untuk Pemenuhan Kebutuhan Non Komersial Masyarakat, Rumah Tangga, Irigasi dan Kepentingan Sosial (Dr. Tri Atmojo, S.Hut.,M.T., – Fungsional PEH Madya, Balai Taman Nasional Gunung Merapi).
Selain para narasumber di atas, juga menghadirkan para Penanggap yaitu: Alfa Fitri AH., SP. dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Ahmad Romadhon, S.Tp. dari Asosiasi Pengada dan Pengedar Benih (MPPIK), Gunawan Andi P., S.Sos.,MM. dari Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang, Anggit M. Arifudin, ST.M.T. dari Asosiasi Penangkar TSL (Merak Hijau) dan Anis Shoikhan dari Asosiasi Wisata Arung Jeram (CV. Kompas Adventure).
Workshop yang dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta ini dilaksanakan secara offline dan online (hybrid). Peserta kegiatan adalah SDM di BBPSIK, PUSTARHUT, UPT BSILHK, Dinas LHK Provinsi, dan UPT KLHK yang ada di D.I.Yogyakarta. (***mna)
Editor: Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia). Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja