BBPSIK Jogja – Pengendali Ekosistem Hutan Surip, S.Hut., MSc. dan Pengendali Dampak Lingkungan Arif Setiawan, S.Hut. menulis tentang standar perhutanan sosial di Majalah STANDAR: Better standard better living- vol 2 no 2, Maret 2023 dengan judul “Pentingnya standar perhutanan sosial menuju hutan lestari”.
Tulisan ini dimulai dengan definisi perhutanan sosial menurut Permen LHK no 9 tahun 2021 bahwa perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Untuk menjalankan fungsi perhutanan sosial diperlukan adanya standar yang disusun untuk mendukung tujuan besar program perhutanan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara bersama masyarakat.
Hasil survey menunjukkan bahwa kinerja standar khusus pengelolaan hutan oleh masyarakat era saat ini banyak dipengaruhi oleh adat dan budaya masyarakat setempat sehingga Strategi kolaborasi antara tokoh adat dan penerap standar merupakan pilihan terbaik dalam menjalankan organisasi kelompok tani hutan dalam skema perhutanan sosial.
Pada akhir tulisannya ditegaskan bahwa Standar khusus pengelolaan hutan oleh masyarakat (PHoM) harus bersifat mandatory (wajib) dan dibuat untuk menyediakan instrumen untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan daya saing namun tetap melindungi kepentingan Negara.
Lihat juga: Majalah STANDAR vol 2 no 2,2023
Kontributor : Surip dan Arif Setiawan
Penyaji : Endang DL.
Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja