Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

STRATEGI MERESPON TANTANGAN BBPSIK

Dalam Permen LHK Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BBPSIK mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan validasi standar instrumen dan metode verifikasi penilaian kesesuaian dan tindakan korektif penerapan standar instrumen di bidang kehutanan.

“Tugas itu mempunyai tiga frase kunci, 1) Pengujian dan validasi standar instrumen, 2) Pengujian dan validasi metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen, dan 3) Tindakan korektif,” ujar Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Industri & Perdagangan Internasional KLHK, Novia Widyaningtyas, S.Hut.,M.Sc, saat menyampaikan pembinaan pegawai BBPSIK, Senin (12/12/2022).

Lebih lanjut Novia mengatakan bahwa dari ketiga frase kunci yang luar biasa kuat itu teman-teman di BBPSIK harus gali, agar tidak terpaku hanya pada kata-kata yang ada di situ. “Kita harus pandai menerjemahkan apa yang tertulis secara komprehensif dan tidak memakai kacamata kuda, agar dapat merespon tantangan-tantangan yang ada,” tuturnya.

“Saya sangat tertarik dengan tugas dan fungsi atau peran yang dilakukan oleh teman-teman di BBPSIK. Saran saya kepada teman-teman di BBPSIK, apabila membaca peraturan dalam hal ini peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), jangan hanya membaca apa yang tertulis, tetapi harus mendalami untuk melihat apa yang tersirat atau yang tidak kelihatan dalam peraturan itu,” ucap mantan Kasie Pelayanan Penelitian, saat Kantor BBPSIK masih bernama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman (P3HT) di bawah Balitbanghut.
Untuk merespon tantangan-tantangan itu, sebuah institusi apalagi institusi baru memiliki database adalah sebuah keharusan, karena apabila institusi sudah lama akan lebih susah dalam membangun database.

Novia menyarankan, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, yaitu dengan development of independent “rooster of expert”, berikutnya adalah corrective actions & managing risk serta strategi percepatan penerapan.

Bu Novi, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa standar instrumen harus bisa menjadi katalisator, pelengkap dan penguat kebijakan konfigurasi bisnis baru (dalam PHL), dan pemberdaya lingkungan dalam menciptakan ekosistem “baru”. Dalam tataran operasionalnya ada beberapa ide yang dapat dijalankan seperti membuat sistem informasi pengujian standar instrumen kehutanan, membuat semacam sistem registry standar instrumen kehutanan dan menjalankan fungsi sebagai “hub” termasuk dalam mengelola data dan informasi tentang best practices.

Mengingat cakupan wilayah kerja yang sangat luas (seluruh Indonesia), sangat penting untuk optimalisi peran UPT BSILHK dan penguatan kerjasama/kolaborasi dengan mitra internal KLHK lintas unit eselon 1 dan mitra eksternal.

Spektrum obyek standar dan instrumen sangat lebar, untuk itu kita harus berfikir pada pemanfaatan arus utama isu lingkungan hidup dan kehutanan (cross-cutting issues) dalam pengelolaan proses bisnis Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Hal yang tak kalah penting adalah menjaga kesesuaian antara ”supply” dan “demand” dalam Standardisasi Instrumen hingga saat ini.

Pertemuan yang berlangsung cukup hangat ini dimoderatori langsung oleh Kepala BBPSIK, Dwi Prabowo YS., S.Si.,M.Sc.,Ph.D. Diakhir acara beliau menyampaikan keyakinannya bahwa pertemuan ini pasti memperkaya wawasan kita semua dan dapat dijadikan bahan renungan dan dapat menjadi bahan diskusi untuk perbaikan ke depan. (***mna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *