BBPSIK Jogja — Tim Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) melaksanakan kegiatan studi banding terkait standar instrumen ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (12/11).
Dalam kunjungannya Khuswantoro Akhadi, S.Hut., M.A.P selaku Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen BBPSIK menyampaikan maksud kunjungan rombongan 10 orang dari BBPSIK untuk koordinasi dan konsultasi terkait standar instrumen di BBKKP.
Drs. Metrison selaku Koordinator Pengujian, Kalibrasi dan Penyedia Uji Profiensi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,” BBSPJIKKP yang selanjutnya disebut Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik (BBKKP) mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kulit, karet, dan plastik.
“BBKKP sebelum transformasi memiliki fungsi standarisasi selain kegiatan litbang. Terkait dengan hal tersebut, BBKKP melaksanakan kegiatan berupa pengujian, kalibrasi dan sertifikasi, juga pelatihan, sehingga ketika terjadi re-organisasi, BBKKP hanya menghilangkan fungsi litbang saja,” ungkap Drs. Metrison.
BBKKP saat ini sebagai lembaga sertifikasi telah menetapkan 6 Sertifikasi diantaranya:
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu BBKKP YOQA (LSSM BBKKP YOQA) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 9001:2015 dan telah mendapatkan akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak 12 Januari 1996.
- Lembaga Sertifikasi Produk BBKKPJPA (LSPro BBKKP JPA) memberikan layanan sertifikasi produk kulit, karet dan plastik.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan BBKKP JECA (LSSML BBKKP JECA) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 14001:2015 dan telah terakreditasi oleh KAN.
- Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBKKP (LSIH BBKKP) ditunjuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan Permenperin RI Nomor 24 Tahun 2021.
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja BBKKP (LSSMK3 BBKKP) melaksanakan kegiatan sertifikasi ISO 45001:2018 dan telah mendapatkan akreditasi oleh KAN.
- Lembaga Pemeriksa Halal adalah Lembaga yang didirikan oleh BBKKP dalam rangka mendukung penerapan Undang Undang No.33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia.
Dari hasil diskusi dengan Drs. Metrison bersama tim disimpulkan bahwa “terdapat sedikit perbedaan dalam implementasi terminologi pengujian, verifikasi dan validasi standar. Hal ini karena di BBKKP terminologi tersebut diterapkan untuk konteks produk kulit, karet dan plastik, sedangkan di BBPSIK diimplementasikan untuk proses standar (seperti pengelolaan hutan) dan rancangan standar. Namun demikian, dapat didefinisikan istilah untuk kedua balai tersebut, verifikasi adalah proses penilaian kesesuaian untuk standar yang telah ditetapkan, sementara validasi dilakukan untuk memperkuat keyakinan dalam memverifikasi penilaian kesesuaian.