Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

KOLABORASI STANDARDISASI DALAM MENDUKUNG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERIJINAN BERUSAHA

BBPSIK Jogja – Pekan Standar (PeSTA) yang digelar oleh Badan Standardisasi dan Instrumen (BSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wana Bakti Jakarta mengetengahkan topik talkshow yang beragam di hari kedua. Mau tahu, topik apa yang diusung pada acara gelar wicara hari ini?

Nah, Sobat BBPSIK, salah satu topik menarik talkshow pada 11 September 2024 adalah berhubungan dengan Standarisasi Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Energi, Industri dan Lingkungan serta Registrasi/Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Dokumen Lingkungan. Hadir sebagai pemateri dalam acara gelar wicara tersebut antara lain Kepala Pusat Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Perwakilan dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, dan Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK.

Talkshow yang berlangsung kurang lebih 3 (tiga) jam ini mengusut tentang standardisasi dalam mendukung penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), integrasi standar spesifik dalam sistem Amdalnet, standardisasi pertek dalam mendukung proses persetujuan lingkungan, dan registrasi LPJP.

Tak kalah menariknya gelar wicara kali ini turut mengundang pembahas yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, PT PLN Persero, dan LPJP Amdal Mitra Hijau selaku unsur penerap standar baik pemeriksa dokumen lingkungan, pelaku usaha dan/atau kegiatan, maupun  lembaga jasa penyusun Dokumen Amdal.

Menurut pembahas, standar yang telah ditanam di AmdalNet sangat membantu mempermudah pelaku usaha akan tetapi diperlukan sosialisasi lebih lanjut. Beberapa yang perlu mendapat perhatian dalam proses standardisasi antara lain terkait frekuensi pemantauan yang belum tertera jelas dalam standar, pengawasan otomatis, minim keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dimana kegiatan/usaha akan dilakukan, penapisan usaha/kegiatan multisektor dan persetujuan teknis terkait   limpasan.

Dalam penutupannya, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup meyampaikan bahwa standar spesifik yang disusun saat ini merupakan panduan yang bersifat long list dan dapat dipilih disesuaikan dengan pertimbangan site specific ataupun scientific based. Standar yang disusun ini masih terbuka untuk penyempurnaan melalui kaji ulang setelah diterapkan. Dalam hal ini kolaborasi dengan para pihak terkait unit eselon 1 terkait, pemerintah daerah, pakar, akademisi, pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta asosiasi sangat diperlukan dalam proses perumusan dan penyempurnaan standar serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dalam rangka penerapan dan pengawasan standar.

Kontributor       : Suryani Garjitowati & Retno Tri Astuti

Penyaji             : Rinto H.

 

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@menlhk.go.id

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube            : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *