Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

PENGUJIAN DAN VALIDASI PENYEDIAAN SUMBER BENIH DI KHDTK PADEKANMALANG SITUBONDO

BBPSIK Jogja – Penyuluh kehutanan BBPSIK, Hamdan Adma Adinugraha dan Tim pada awal November lalu mengadakan kegiatan pengujian dan validasi penyediaan sumber benih di KHDTK Padekanmalang Situbondo Jawa Timur.

“Adapun tahapan dari kegiatan validasi penyediaan sumber benih ini yang pertama identifikasi petak atau plot potensial untuk dijadikan sumber benih tanaman hutan; kedua pembersihan semak belukar dan ilalang di plot yang dipilih; Ketiga inventarisasi pohon dan identifikasi pohon terpilih serta yang keempat penilaian kelayakan sumber benih bekerjasama dengan UPT Perbenihan Tanaman Hutan  Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” jelas pak Hamdan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa petak/plot yang dipilih untuk diajukan sebagai plot penghasil benih meliputi: Petak 5 (lima) dengan jenis asam jawa, Petak 11 (sebelas) jenis kepuh dan Petak 15,16,17 dan petak 32 dengan jenis sengon buto. Petak yang dipilih tersebut diusahakan agar kondisinya bersih dan terbebas dari campuran pohon jenis lain, untuk itu dilakukan kegiatan pembersihan semak-belukar, ilalang dan tanaman perdu. Sementara pohon trubusan jenis lain yg bercampur dengan jenis pohon asam jawa, kepuh dan sengon buto dipotong, dengan tujuan hanya ada satu jenis saja di setiap petak yang akan diajukan sebagai kebun benih.

Sedangkan kegiatan inventarisasi dilakukan dengan melakukan sensus pohon sejumlah 100 % dengan menghitung jumlah pohon, mengukur diameter dan tinggi. serta melakukan penandaan pohon menggunakan cat kayu warna kuning pada ketinggian ± 1,2 meter di atas permukaan tanah kemudian dinomori menggunakan cat warna hitam. Penomoran pohon terdiri dari nomor petak (tulisan bagian atas) dan nomor pohon (tulisan bagian bawah).

       

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai syarat sebuah plot dapat dikatakan sebagai sumber benih yaitu: Akses menuju lokasi sumber benih mudah; jumlah pohon dalam sumber benih minimal 25 pohon yang tidak berkerabat dan berbunga serempak; kualitas tegakan yang baik; sudah berbunga dan berbuah; keamanan tegakan dari beberapa macam gangguan; memiliki Batasan areal dan luasan tertentu serta tegakan terkelola kesehatannya dengan baik.

Proses penilaian diawali dengan diskusi antara tim penilai dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dengan pengelola KHDTK untuk  menggali informasi dan data terkait hal-hal yang harus dipenuhi dalam mengajukan plot untuk sumber benih baik itu menyangkut kelengkapan dokumen maupun persiapan fisik plot di lapangan. Selanjutnya Tim penilai akan meninjau langsung ke lokasi plot untuk melihat fisik tanamannya.

Hasil penilaian  tim UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dari plot yang diajukan secara umum plot-plot tersebut dinilai layak untuk ditetapkan sebagai sumber benih dengan tetap mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan SNI 8806:2019 tentang sumber benih tanaman hutan.

Kontributor       : Arif P.

Penyaji             : Endang DL.

Editor                : Rinto Hidayat

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

 

Lihat juga berita versi media sosial instansi:

https://www.instagram.com/p/CznHm-JMf-k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *