BBPSIK Jogja – Ketika sobat hijau mendengar kata buaya pasti dalam benak yang tersirat adalah binatang buas, seram, ganas, pemakan daging dan bahkan pemakan manusia yang hidup di sungai besar dan hutan yang masih alami. Tetapi tidak demikian dengan apa yang dilakukan oleh PT. Vista Agung Kencana.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta melalui Tim Validasi Standar Form UKL-UPL Kegiatan Usaha Penangkaran Satwa Liar dengan koordinator Dwi Kartiningtyas mendapat kesempatan untuk mengunjungi penangkaran buaya muara di PT. Vista Agung Kencana akhir Oktober lalu. Tentu saja sebelum menuju lokasi penangkaran, Tim berkoordinasi untuk pengumpulan bahan dan informasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan yang berlokasi di Palembang. Di kantor BKSDA Sumatera Selatan Tim dari BBPSIK Yogyakarta disambut baik oleh Kepala Balai Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc. dan Tim Tumbuhan Satwa Liar (TSL).
Dari hasil interviu diperoleh bahwa BKSDA mempunyai peran dan tugas dalam pemeriksaan dan telaah persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha/penangkar serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi teknis. BAP yang dikeluarkan oleh BKSDA meliputi BAP keadaan satwa dan BAP teknis (sarana dan prasarana, dll). BKSDA berperan sebagai pembina dalam kegiatan penangkaran meliputi aspek teknis (kondisi satwa; kondisi kandang; kecukupan pakan; tenaga medis) dan aspek administrasi (pencatatan dan pelaporan triwulan; logbook, dan penandaan). Sedangkan fungsi pengawasan diantaranya dilakukan dalam hal pemasangan dan distribusi penandaan (tagging) pada satwa serta pengesahan sertifikasi hasil penangkaran. Kegiatan monitoring atau pemantauan juga dilakukan oleh BKSDA secara periodik, diantaranya adalah pemantauan populasi satwa.
Selanjutnya perjalanan menuju lokasi penangkaran buaya PT. Vista Agung Kencana yang terletak di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditempuh selama ±2 (dua) jam menggunakan kendaraan darat dari Palembang. Tim BBPSIK Yogyakarta dan BKSDA Sumatera Selatan disambut baik oleh Angga S. Pratama yang merupakan perwakilan dari divisi legal permit pada bagian penangkaran buaya PT. Vista Agung Kencana.
Hasil interviu diperoleh informasi bahwa meskipun buaya dianggap sebagai binatang buas dan ganas, namun tidak demikian dengan anggapan dari PT. Vista Agung Kencana. PT. Vista Agung Kencana adalah sebuah perusahaan yang berkecimpung dalam bidang bisnis peternakan, pertanian dan agraris dimana salah satu bidang bisnis yang cukup berkembang saat ini adalah bidang peternakan ayam. Dalam keseimbangan ekosistem buaya merupakan faktor penting dalam kehidupan sebagai predator pemakan daging yang buas dan ganas. Sehingga sisi baik buaya inilah yang dimanfaatkan oleh PT. Vista Agung Kencana sebagai pengurai limbah bangkai ayam yang dihasilkan.
Histori awal mula ide untuk membangun penangkaran buaya sebagai pengurai dimulai pada tahun 2015 yang dilatar belakangi oleh permasalahan melimpahnya limbah bangkai ayam. Apalagi ditambah dengan adanya larangan pemusnahan bangkai ayam dengan teknik ditimbun maupun dibakar. Sampai tahun 2023 dari hasil inventarisasi jumlah buaya yang dipelihara pada penangkaran sebanyak ±6.000 ekor yang berjenis buaya muara (Crocodylus porosus). Asal usul buaya muara yang berada pada penangkaran ini adalah dari beberapa sumber, yaitu tangkapan alam, buaya titipan negara dan pemberian/pelimpahan dari penangkaran lain yang telah disertai dengan dokumen yang sah dan legal.
Legalitas izin perpanjangan penangkaran diperoleh pada tahun 2021, oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen KSDAE No. SK.908/KSDAE/SET.3/KSA.2/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberian Perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Reptil yang Dilindungi Undang-Undang kepada PT. Vista Agung Kencana. Meskipun saat ini penangkaran buaya muara di PT. Vista Agung Kencana pemanfaatannya masih sebatas sebagai pengurai bangkai ayam saja, tetapi saat ini sedang direncanakan apabila populasi sudah mencapai 10.000 ekor, akan dilakukan izin AMDAL terkait produksi dan peredaran satwa buaya muara. Menurut informasi yang kami dapat jumlah populasi tersebut sudah memenuhi perhitungan sirkulasi produksi yang berjalan secara kontinu.
Kontributor : Arif Setiawan dkk.
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja