Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

MENGGALI INFORMASI DAN DATA AWAL VALIDASI DRAF STANDAR FORM UKL/UPL WISATA ARUNG JERAM DI BANDUNG JAWA BARAT

MENGGALI INFORMASI DAN DATA AWAL VALIDASI DRAF STANDAR FORM UKL/UPL WISATA ARUNG JERAM DI BANDUNG JAWA BARAT

BBPSIK Jogja – Standar UKL-UPL ini diperuntukkan bagi pemrakarsa dalam menyusun dokumen pengelolaan lingkungan dan sebagai acuan bagi Kementerian LHK dalam proses verifikasi dan pemberian persetujuan lingkungan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan dan/atau usaha wisata arung jeram termasuk dalam kegiatan dan atau usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL sesuai dengan besarannya. Selain itu dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 standar usaha arung jeram termasuk berisiko menengah tinggi.

Dalam rangka mendorong percepatan persetujuan lingkungan, Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) menyusun standar form UKL-UPL untuk Wisata Arung Jeram. Standar form UKL-UPL disusun dengan mengacu pada ketentuan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan secara substansi mencakup tiga komponen utama, yaitu identitas pemrakarsa/penanggungjawab kegiatan dan atau usaha, deskripsi kegiatan dan atau usaha serta hasil identifikasi potensi dampak yang akan ditimbulkan serta bagaimana upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Batasan kegiatan wisata arung jeram ini mulai dari kegiatan pra konstruksi, konstruksi pembangunan sarana dan prasarana wisata arung jeram, kegiatan operasional wisata arung jeram, dan kegiatan pasca operasional wisata arung jeram.

Tim Validasi standar BBPSIK Ari Fiani, S.Hut, M.Sc; Nur Hidayati, S.Hut, M.Sc; Surip, S.Hut, M.Sc dan Rusdi Elvia melaksanakan kegiatan validasi draf standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Wisata Arung Jeram di Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Bandung serta Asosiasi Rafting Sungai Palayangan di Pengalengan, Jawa Barat pada pertengahan Oktober lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan data awal pengelolaan Wisata Arung Jeram sebagai bahan validasi draft standar UKL/UPL yang telah disusun oleh Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut).

Adapun beberapa poin penting informasi dan data awal hasil diskusi terkait dengan kegiatan validasi draf standar UKL-UPL wisata Arum Jeram Sungai Palayangan, di Pangalengan, KPH Bandung Selatan adalah sebagai berikut:

  • KPH Bandung Selatan
  1. Ide munculnya wisata arung jeram sungai Palayangan setelah melihat potensi kawasan waduk Cileunca yang pada saat itu dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan dibangun sejak tahun 1922 oleh kolonial Belanda. Turbin aliran air waduk Cileunca untuk pembangkit listrik tersebut mengalir ke sungai Palayangan yang melintasi di 3 (tiga) kawasan yaitu 1) kawasan  Indonesia power (PLN) Pakalengan, 2) kawasan hutan lindung milik Perhutani KPH Bandung Selatan dan 3) kawasan kebun teh. Dengan bermodalkan ketiga lanskape wisata alam tersebut kelompok Asosiasi Rafting Sungai Palayangan tergugah untuk membuat wisata arung jeram sungai Palayangan.
  2. Sungai Palayangan dengan lebar 4-5 meter dan panjang sekitar 5.0 km yang saat ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha wisata arum jeram sungai Palayangan bersama masyarakat sekitarnya. Kegiatan ini diprakarsai oleh instansi terkait yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bandung yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, PT PLN Indonesia Power (IP) yang bergerak dibidang menyediakan energi melalui pembangkit tenaga listrik dan Perhutani bergerak dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Jalur arung jeram sungai Palayangan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian kawasan lintasan sungai, salah satunya adalah kawasan hutan lindung milik Perhutani, KPH Bandung Selatan dengan panjang lintasan sungai sekitar 2.0 km yang dimanfaatkan untuk kegiatan arung jeram. Adapun kawasan lindung didominasi oleh jenis tanaman Pinus yang sudah berumur sekitar 20 tahun yang dimanfaatkan getahnya untuk bahan gondorukem dan terpentin.
  4. Perhutani bersama masyarakat membentuk lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang terdiri dari kelompok LMDH Tumpangsari dan LMDH Wanasari, dalam mendukung pengelolaann agroforestry dan wisata alam dalam kawasan hutan lindung tanaman Pinus, yang didalamnya ada perlintasan wisata arung jeram sungai Palayangan.
  5. Sesuai Dokumen Deskripsi Perancangan Perangkat Lunak (DPPL) usaha arum jeram di Perhutani secara spesifik tidak berdiri sendiri tetapi masuk dalam seksi kegiatan agroforestri dan wisata alam KPH Bandung Selatan.
  6. Pada tahun 2020 secara de facto terbentuklah wisata Arung Jeram sungai Palayangan di Pangalengan, setelah itu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Perhutani dan Asosiasi Rafting Sungai Palayangan dalam skema binis pemanfaatan sungai Palayangan yang melintasi kawasan hutan lindung sebagai lintasan arung jeram. Adapun jangka waktu PKS yang disepakati per 1 (satu) tahun dan dilakukan evaluasi.
  7. Dengan berjalannya waktu kegiatan wisata arum jeram sungai Palayangan telah mendapatkan izin lingkungan dari pemda Bandung, sebagai pelaku usaha pemanfaatan sungai Palayangan untuk kegiatan wisata arung jeram dengan ketentuan harus menaati dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan arung jeram tersebut.
  8. Pelaku usaha juga ber hak memanfaatkan alam sungai Palayangan dan berkewajiban untuk menjaga keberadaan ekosistem sepanjang sungai dengan melakukan penanaman disepadan sungai dan pengelolaan sampah yang ditimbulkan oleh kegiatan arung jeram tersebut.
  9. Untuk pemantauan dampak lingkungan pihak Perhutani juga melakukan penyuluhan ke pelaku usaha, masyarakat sekitar dan wisatawan setiap saat baik formal maupun non formal tentang pentingnya perlindungan lingkungan terhadap dampak kegiatan wisata arung jeram tersebut.
  10. Untuk menjamin keselamatan dua kelompok LMDH dalam membantu pengelolaan hutan di Pangalengan, dari pihak Perhutani mengasuransikan kelompok LMDH tersebut sebagai jaminan keselamatan kerja.

   

  • Pelaku Usaha Arum Jeram
  1. Asosiasi Rafting Sungai Palayangan yang diketuai oleh Bapak Dedi Rusyadi dan humas oleh Bapak Dadang,  dengan jumlah anggota sebanyak sekitar 300 orang atau lebih dan 30 operator yang bergabung dalam asosiasi tersebut.
  2. Legalitas kegiatan arum jeram sungai Palayangan tersebut sudah mendapatkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL) dari dinas Pariwisata Pemda Bandung dan pada tahun 2023 akan ditingkatkan dari SPPL menjadi UKL-UPL serta kesanggupan Asosisasi menyediakan dokumen pendukung lainnya.
  3. Untuk keamanan dan keselamatan pengujung, pihak Asosiasi menggandeng beberapa pihak baik dari kepolisian, kesehatan (puskesmas), Damkar, tim rescue dan lainnya.
  4. Waktu operasi kegiatan Arung Jeram mulai jam 07.30 s/d 16.00 WIB dengan jumlah penumpang setiap perahu maksimal 5 orang, dan untuk menjamin keselamatannya pihak Asisisasi mengasuransikan semua wisatawan dan pemandu arung jeram tersebut.
  5. Asosiasi Rafting Sungai Palayangan setiap tahunnya juga mengadakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan (skil) pemandu dan tim, kegiatan ini juga sebagai ajang penjaringan atlit arung jeram yang didukung oleh dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Bandung.
  6. Secara ekologis, keberadaan arum jeram sungai Palayangan juga mendukung perbaikan ekosistem dan penyediaan lokasi rest area terdapat  restoran, tempat ibadah, toilet dan kamar ganti bagi peserta wisata arung jeram, serta sarana parkir.
  7. Ada tingkatan kesulitan yang ada di arung jeram sungai Palayangan yaitu masuk pada grade 4 (empat), sedangkan variasi arung jeram tersebut terbagi menjadi tiga jenis jeram, pertama adalah drop Jeram yang bentuknya seperti air terjun berukuran kecil dan dapat ditemukan di jeram domba I dan domba II. Kedua jeram ekstrem yakni double drop, Jeram ini terbentuk karena adanya arus sungai yang melewati batuan besar, mirip seperti air terjun yang berurutan, dan Jenis jeram ketiga, di Sungai Palayangan adalah turbulence, turbulence merupakan gelombang berpusar di bawah permukaan air.
  8. Aliran sungai Palayangan berasal dari waduk Cileunca yang merupakan danau buatan, maka aliran air Sungai Palayangan terhitung relatif stabil sepanjang tahun. Dengan estimasi debit airnya berada di antara 1 – 2,5 meter kubik per detik dan bebas banjir. Debit air ini relative aman karena selalu terkendali dengan system buka-tutup pintu air yang ada di Waduk Cileunca.
  9. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh management Asosiasi Rafting Sungai Palayangan dalam ikut serta menjaga ekosistem, dan seharusnya menjadi prosedur dalam pengelolaan lingkungan dalam usaha penyedia jasa arung jeram diantara adalah sebagai berikut:
    1. Menyediakan tempat sampah terpilah, memilah sampah organik dan non-organik, mengumpulkan sampah ke TPS sebelum sampah diangkut ke TPA yang diambil oleh petugas dari Dinas DLHK.
    2. Menyediakan area parkir untuk tamu, pengaturan keluar masuk kendaraan dan penataan parkir kendaraan oleh petugas parkir
    3. Secara berkala melakukan penebaran bibit ikan di waduk Cileunca  dan penanaman pohon disepadan sungai.
    4. Membantu kegiatan kemasyarakatan disekitar diantaranya adalah bantuan kematian, memberikan asuransi kepada pengunjung apabila terjadi kecelakaan.
    5. Mengutamakan tenaga kerja setempat (lokal) dalam perekrutan tenaga kerja sesuai kebutuhan, sehingga sumber daya manusia daerah setempat lebih diberdayakan.
    6. Bermitra dengan masyarakat sekitar untuk menyediakan konsumsi dan  berdagang cendera mata dan makanan khas daerah lokal tersebut.
    7. Menjalin kerjasama dan selalu menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait dengan akses dan kepentingan mereka terhadap lokasi kegiatan.
  • Masukan untuk draf UKL-UPL
  • Perhutani
  1. Apakah persyaratan dokumen ikutan harus dipenuhi dalam pengajuan UKL-UPL arung jeram
  2. Dalam pengelolaan dan penanganan limbah B3, apakah perlu ada legalitas dari pemda atau instasi terkait.
  3. Apabila standar UKL-UPL arung jeram sudah berlaku, akan tetapi ada pelaku usaha yang sudah mengajukan perizinan lingkungan tetapi kelengkapan dokumen belum lengkap apakah masih diberikan waktu untuk melengkapi dokumen tersebut.
  4. Pelaku usaha arung jeram harus berizin dalam pemanfaatan sungai, dimana sungai tersebut melintas, sebagai contoh melintas di kawasan hutan, kawasan penduduk, kawasan perusahan lainnya dll harus mendapatkan ijian dari kepemilikan kawasan dimana sungai tersebut melintas.
  • Asosiasi Rafting Sungai Palayangan
  1. Karena perubahan regulasi yang cukup cepat dan sedikit dalam mensosialisasikan dilapangan, maka muncul problematik dalam pengisian Online Single Submission (OSS) dalam pengajuan UKL-UPL dan persiapan penyusunan persyaratan dokumen pendukung lainnya.
  2. Sebaiknya dimudahkan dalam persyaratan dokumentasi dan pengisian OSS, sehingga semua pelaku usah bisa mengajukan sendiri tanpa melalui konsultan.

Kontributor       : Ari Fiani dan tim.

Penyaji             : Endang DL.

Editor                : Rinto Hidayat

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Lihat juga berita versi media sosial instansi:

https://www.instagram.com/p/CzVo3sPvctt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *