Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

AMDAL, TOOL DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

BBPSIK Jogja – Persaingan yang tinggi dalam memperebutkan Sumber Daya Alam (SDA) ke depan seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup. Ketersedian SDA yang berhubungan dengan keberlanjutan kehidupan manusia meliputi Food, Energy and Water (FEW) serta Biodiversitas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ir. Ary Sudjianto, MSE., saat memaparkan materi Kebijakan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Horison Optima Bhuvana, Ciawi, Kab. Bogor, Jum’at (27/10/2023).

Salah satu isu dalam Megatren Dunia 2025 adalah persaingan SDA dan geostrategis yang harus kita hadapi.

“Tiga masalah utama yang saling terkait yang dihadapi umat manusia saat ini, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. BSILHK diharapkan dapat berkontribusi dalam penanganan masalah utama ini,” tegas Kabadan.

Terkait dengan hal itu, maka perlu diselenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Amdal Dasar dalam rangka Program peningkatan kapasitas eksekutif (Policy maker) dalam pengendalian dampak lingkungan angkatan 2. Peserta Diklat adalah para pejabat struktural dan pejabat fungsional lingkup BSILHK, baik Sekretariat, Pusat, Balai Besar dan Balai Penerap di tapak.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid (daring dan luring). Pelaksanaan diklat secara daring pada tanggal 23-24 Oktober 2023, dan pelaksanaan secara luring pada tanggal 26-28 Oktober 2023 di Hotel Horison Optima Bhuvana Ciawi, Bogor.

       

Berdasarkan Pasal 1 UU 11/2020, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.

Pada pasal 33, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diperbarui dengan UU No 6 tahun 2023) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Persetujuan lingkungan tersebut menjadi dasar atas izin usaha dan izin lainnya. AMDAL adalah komitmen dari perusahaan/pemrakarsa dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar selaras dengan peraturan yang berlaku.

             

Materi Diklat disampaikan oleh para narasumber yang berasal dari KLHK (Ditjen PDLUK) dan PPLH Institut Pertanian Bogor (IPB). Beberapa narasumber yang merupakan pakar lingkungan seperti Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, MS, Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., dan Rais Sonaji, SP, MSi.

Materi Diklat sebanyak 44 jam pelajaran (JP) meliputi Kebijakan terkait dengan AMDAL, Penapisan sampai Penilaian, Pengantar Identifikasi, Prakiraan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak Lingkungan, Etika Penilai dan Penyusun AMDAL, Tipologi Ekosistem dan kerawanannya terhadap AMDAL, Etika penyusunan AMDAL, Proses penyusunan AMDAL, serta Pengantar Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta mengirimkan lima peserta, yaitu Dwi Prabowo YS, S.Si., M.Sc., Ph.D. (Kepala BBPSIK), Lukman Hakim, S.Hut, MP (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya), Prastyono, S.Hut, M.Sc (PEH Ahli Madya), Diro Eko Pramono, S.Hut.T. (PEH Ahli Muda), dan Dr. Maryatul Qiptiyah, S.Si., M.Sc. (PEH Ahli Muda).

Kontributor       : Lukman H. & Maryatul Q.

Penyaji             : M. Nurdin Asfandi

Editor                : Rinto Hidayat

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *