Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

MENYAMAKAN MINDSET PELAKSANAAN TUGAS BALAI BESAR

MENYAMAKAN MINDSET PELAKSANAAN TUGAS BALAI BESAR

BBPSIK Jogja – Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Pemantauan dan Penilaian Penerapan Standar yang diselenggarakan Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), BBPSIK mengadakan acara workshop Pelaksanaan Tugas Balai Besar Lingkup BSILHK dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait dalam pelaksanaan tugas Balai Besar .

Acara berlangsung secara faktual di Ruang Cendana BBPSIK dan secara virtual menggunakan zoom meeting dan berlangsung selama 2 hari tanggal 12 dan 13 Oktober 2023.

Kepala BBPSIK Dwi Prabowo Y.S., S.Si.,M.Sc.,Ph.D. dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan workshop ini adalah untuk mencari bentuk pelaksanaan tugas balai besar yaitu BBPSIK Yogyakarta dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda dengan memperhatikan masukan dari Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) dan balai penerap standar lingkup KLHK.

   

Senada dengan yang disampaikan Pak Prabowo, Kepala Pusfaster Yeri Permatasari, S.Hut.,M.T.,M.Sc. dalam arahannya mengatakan bahwa workshop dua hari ini akan mencari titik simpul kesamaan mindset tentang pelaksanaan tugas balai besar. Lebih lanjut bu Yeri menjelaskan bahwa BSILHK ini baru berusia dua tahun dan harus menyelesaikan target dan outcome Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang akan berakhir di tahun 2024. Tugas dan fungsi utama BSILHK adalah mendukung ditjen teknis lainnya terutama mengawal persetujuan lingkungan.

“Dalam pelaksanaan tugasnya BSILHK didukung oleh empat pilar. Pilar pertama adalah tiga pusat standar (pustand) yang merumuskan standar, kemudian pilar kedua adalah Balai besar yang akan melakukan pengujian dan validasi serta metode verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen. Pilar ketiga adalah Pusfaster yang bertugas menyiapkan kondisi yang memungkinkan standar itu diterapkan dan pilar terakhir adalah balai tiga belas balai penerap yang akan memantau user di tingkat tapak dan memastikan standar diterapkan,” jelas Kapusfaster.

   

Acara berikutnya adalah pemaparan dari Pusfaster oleh Ibu Indiah mengenai penapisan standar untuk mencermati kembali bagaimana kesiapan standar yang telah dirumuskan serta pengenalan improving (penyempurnaan) standar. Pemaparan kedua oleh Kepala Balai Penerap Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Kuok Priyo Kusumedi, S.Hut.,M.Sc. yang menyampaikan tentang pembelajaran pengenalan metode yang dipakai BPSILHK dalam empat belas Kriteria Penilaian Penerapan.

Sesi kedua workshop ini peserta dibagi kedalam dua kelompok kerja yaitu kelompok bidang satu dan kelompok bidang dua. Pembagian dan kerja kelompok ini dilanjutkan pada hari kedua dan ditutup dengan pembacaan resume kegiatan selama dua hari tersebut.

Penyaji              : Endang DL.

Editor                : Rinto Hidayat

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *