Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI

BBPSIK Jogja – Sebanyak 106 izin dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) terkait Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan (TNGC) terakhir pada tahun 2017.

Izin tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Informasi di atas dihimpun oleh tim BBPSIK Jogja pada saat melaksanakan kegiatan Validasi Pengukuran Daya Dukung Sumber Daya Air dan Form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Lingkungan Air pada Kawasan Konservasi di BTNGC pada akhir September 2023 lalu.

Pada kesempatan tersebut tim BBPSIK yang terdiri dari Arif Priyanto, SP dan Setiyo Budi, S.Hut melakukan koordinasi dan pengumpulan data informasi usaha penyediaan jasa lingkungan (jasling) air yang bertujuan untuk Pemenuhan Kebutuhan Non-Komersial Masyarakat, Pemenuhan Keperluan Rumah Tangga, Irigasi dan Kepentingan Sosial;

Pada diskusi disampaikan peran serta dan kontribusi BTNGC dalam pemberian izin pemanfaatan air di tingkat tapak adalah dengan memberikan rekomendasi, pendampingan dan asistensi kepada pemohon atau masyarakat yang mau mengajukan permohonan izin pemanfaatan air.

Selanjutnya tim BBPSIK mendapatkan kesempatan untuk membersamai tim dari BTNGC hadir di Balai Desa Seda, Kecamatan Mandaraja, Kuningan  sebagai tindak lanjut usulan Desa Seda yang akan mengajukan izin pemanfaatan air dari dalam kawasan TNGC untuk keperluan irigasi. Setelah koordinasi dan diskusi di Balai Desa yang dihadiri oleh Tim PUPR, Perangkat desa dan Tim Kerja BTNGC, kemudian dilanjutkan melakukan survei lokasi di lapangan untuk melihat potensi debit  air yang akan diambil berikut syarat-syarat teknis yang harus dipersiapkan di lapangan.

   

Terkait rencana pemanfaatan air untuk kepentingan non komersial (keperluan rumah tangga, irigasi dan sosial), masyarakat sebenarnya mempunyai kesadaran dan inisiatif yang baik dengan mengajukan permohonan pemanfaatan air kepada pemangku kawasan.

BTNGC memberikan batasan-batasan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa aturan memang cukup menyulitkan untuk dipenuhi oleh masyarakat yang menginginkan perizinan yang mudah, sederhana dan dapat dilakukan secara operasional di lapangan.

Pihak PUPR, hanya akan melakukan pembangunan sarana prasarana jika seluruh syarat dan aturan sudah dipenuhi dan tidak menyalahi dari regulasi/aturan yang ditetapkan.

Selanjutnya 2 sumber air di Ciwaringin dan Ciwaru Kabupaten Majalengka menjadi sasaran tim untuk lokasi kunjungan lapang. Kedua sumber tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai saluran irigasi untuk sawah dan kebun.

Pengambilan air untuk irigasi ini tidak ada yang dilakukan di dalam Kawasan tetapi diambil setelah air tersebut keluar dari kawasan BTNGC. Adapun teknik yang dilakukan masyarakat yaitu dengan membuat saluran air manual untuk kemudian dialirkan ke persawahan. Saluran air permanen/semi permanen biasanya dilakukan di luar kawasan. Saluran tersebut dibangun sebagai saluran permanen yang berfungsi menampung air untuk selanjutnya dibagi ke titik-titik persawahan yang akan dituju.

Pembangunan sarana prasarana yang selama ini dipraktikkan oleh masyarakat adalah pembangunan sarana prasarana bak penampung dan instalasi jaringan pipa. Pembangunan dilakukan secara gotong-royong oleh masyarakat.

Titik-titik sarana prasarana tersebut biasanya yang menentukan masyarakat sendiri dan pengalaman di lapangan tidak ada kendala dan aman dari kerusakan lingkungan dengan pertimbangan instalasi yang dibuat relatif kecil dan tidak membuka lahan yang luas.

   

BTNGC memberikan catatan bahwa form UKL-UPL Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Lingkungan Air pada Kawasan Konservasi (Untuk Tujuan Pemenuhan Kebutuhan Non-Komersial Masyarakat, Pemenuhan Keperluan Rumah Tangga, Irigasi dan Kepentingan Sosial) tersebut akan susah diimplementasikan di lapangan.

Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimana pada pasal 33 menyatakan; (1) Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, (2) Larangan pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

Harapan masyarakat secara umum menginginkan perizinan yang mudah, sederhana dan dapat dilakukan secara operasional di lapangan. Untuk kegiatan-kegiatan perizinan yang sifatnya non komersial diharapkan mudah untuk didapatkan karena menyangkut hajat hidup masyarakat utamanya terkait pemanfaatan air.

Hasil diskusi dengan para pihak dan kunjungan lapang di lokasi BTNGC di atas menjadi bahan masukan bagi BBPSIK dalam penyusunan Validasi Pengukuran Daya Dukung Sumber Daya Air dan Form UKL- UPL Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Lingkungan Air pada Kawasan Konservasi (Untuk Tujuan Pemenuhan Kebutuhan Non-Komersial Masyarakat, Pemenuhan Keperluan Rumah Tangga, Irigasi dan Kepentingan Sosial).

Kontributor berita: Arif P.

Editor   : Rinto H.

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email             : bbpsikjogja@gmail.com

Website         : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram      : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook       : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter           : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube         : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *