BBPSIK Jogja – Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) pada tanggal 7 September 2023 melakukan validasi terhadap rancangan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Kegiatan Usaha Penangkaran Buaya.
Tim validasi yang terdiri atas Dwi Kartikaningtyas, S.Hut, Dr. Maryatul Qiptiyah, S.Si., M.Sc, Arif Setiyawan, S.Hut, Sri wahyuni, S.Hut, dan Margiyanti, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen, Khuswantoro Akhadi, S.Hut.,M.A.P.
Kegiatan validasi terhadap rancangan standar form UKL-UPL secara umum bertujuan untuk meningkatkan keberterimaannya sehingga dapat diterapkan oleh pelaku usaha. Salah satu upaya validasi rancangan standar form UKL UPL Penangkaran Satwa Liar (buaya) dilakukan melalui focus group discussion (FGD) di penangkaran buaya Dawuhan Kulon, Banyumas. Kegiatan FGD dihadiri oleh para pengelola penangkaran buaya Dawuhan Kulon, staff fungsional BKSDA Resort Cilacap dan tim validasi rancangan standar dari BBPSIK.
Efektivitas kegiatan FGD dilakukan dengan menggunakan pendekatan “tanya jawab”. Hal ini untuk menjaga substansi diskusi relevan dengan dokumen rancangan standar UKL UPL penangkaran satwa yang akan divalidasi. Data dan informasi yang diperlukan oleh tim validasi langsung diberikan dalam porses diskusi tersebut.
Penangkaran buaya Dawuhan Kulon terletak di Kecamatan Kedungbanteng, kabupaten Banyumas, Jawa Tegah merupakan satu-satunya lembaga penangkar buaya yang memiliki izin operasional. Kegiatan penangkaran berawal dari hobi Pak Fatah Arif Suyanto atau disapa Pak Yanto, selaku pendiri terhadap satwa reptil. Legalitas izin penangkaran pada awalnya didapatkan pada tahun 2016, oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jateng melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BKSDA Jateng No. SK.262/IV-K.11-KKH/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Penangkaran Jenis Reptil Dilindungi UU Generasi Kedua (F2).
Kegiatan usaha penangkaran meliputi 3 jenis buaya, yaitu: (1) buaya muara (Crocodilus porosus), (2) buaya sinyulong (Tomistoma schegelli), dan buaya Irian (Crocodylus novaguineae). Asal usul atau sumber indukan buaya adalah dari satwa titipan negara atau pembelian dari penangkaran lain yang telah disertai dengan dokumen yang sah. Jumlah buaya yang dipelihara dalam penangkaran ini sebanyak 59 ekor.
Data informasi lainnya yang berhasil dihimpun adalah kesesuian penangkaran dengan rancangan standar, yaitu:
- Pra kontruksi
– lahan: lahan pribadi dengan tipe lahan kering,
– perizinan: mengajukan pengesahan ke kecamatan, dilanjutkan ke Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang untuk diverifikasi lebih lanjut,
– sosialisasi: edukasi ke Masyarakat.
- Kontruksi
– tenaga kerja kontruksi: tukang batu, tukang las = desain kendang perpaduan tembok dan kawat,
– Mobilisasi dan demobilisasi peralatan bahan dan personel: Pembangunan penangkaran bertahap
– Penyiapan lahan: manual di lahan terbuka,
– Pembangunan fasilitas kendang: kendang induk, kendang anakan, kendang isolasi,
– Pembangunan fasilitas pendukung lainnya: aula/ruang pertemuan, penyimpanan pakan/freezer, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), incubator untuk penetasan telur buaya.
- Operasional
– Penerimaan tenaga kerja: pekerja lapangan dan pekerja kompeten,
– Pengoperasian penangkaran: perawatan buaya, pengambilan telur-proses penetasan,
– Pemanenan buaya: setidaknya 2 individu per tahun
- Pasca operasi.
Sharing pengalaman dan diskusi terkait kegiatan usaha penangkaran berjalan dengan aktif. Berbagai permasalahan di lapangan dan masukan dari pelaku usaha terkait dokumen formulir UKL UPL yang disusun menjadikan kegiatan validasi ini sangat efektif.
Adapun beberapa catatan untuk rancangan standar tersebut antara lain:
- Secara umum, prinsip substansi yang dituangkan ke dalam dokumen rancangan standar form UKL UPL Penangkaran satwa liar buaya sudah dilaksanakan oleh pemrakarsa/ pelaku usaha.
- Kalimat yang digunakan berulang sehingga rentan adanya salah pengertian atau persepsi dan intepretasi. Perlu adanya penyederhanaan kalimat sehingga mudah dimengerti dan dijalankan oleh pemrakarsa.
- Tahap yang ditulis dalam rancangan dokumen form UKL UPL yang tersedia memiliki relevansi terbatas pada penangkaran skala menengah sampai besar dan/atau penangkaran yang terletak di kawasan padat penduduk dan/atau dekat dengan air permukaan yang dimanfaatkan publik. Sedangkan untuk penangkaran skala menengah sampai rendah perlu adanya penyesuaian.
Saran dan masukan yang diperoleh akan disampaikan kepada Tim Perumus di Pusat Standar untuk penyempurnaan rancangan formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk Kegiatan Usaha Penangkaran Buaya. Formulir yang disusun tersebut diharapkan mampu menjembatani dan menjadi pedoman pelaku usaha penangkar buaya dalam menyusun dokumen persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat dalam perizinan berusaha.
Sebagai penangkar, Pak Yanto menyampaikan terkait UKL UPL yang disusun bahwa “lebih baik sederhana tapi tepat daripada detail tapi tidak dapat dilaksanakan”.
Kontributor : Dwi Kartikaningtyas dan Tim
Editor : Rinto H.
Lihat juga berita: Sambangi Kandang Buaya Demi Penyusunan Standar Form UKL UPL Penangkaran Satwa Liar di Balikpapan (Jilid 1)
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja