Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

SAMBANGI KANDANG BUAYA DEMI PENYUSUNAN STANDAR FORM UKL UPL PENANGKARAN SATWA LIAR

SAMBANGI KANDANG BUAYA DEMI PENYUSUNAN STANDAR FORM UKL UPL PENANGKARAN SATWA LIAR

BBPSIK Jogja – Tim penyusun rancangan standar Form UKL UPL Kegiatan Usaha Penangkaran Satwa Liar (Buaya) melakukan tinjauan lapangan ke Kalimantan Timur belum lama ini. Tim terdiri dari personil yang berasal dari Pustarhut, BBPSIK dan PPLH IPB.

Kegiatan tinjauan lapangan ke Kalimantan Timur bertujuan untuk memberi gambaran kepada tim penyusun rancangan standar Form UKL UPL Kegiatan Usaha Penangkaran Satwa Liar (Buaya). Lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur, Seksi Wilayah III Balikpapan dan pelaku usaha penangkaran buaya CV. Surya Raya.

Menurut Dr. Maryatul Qiptiyah (PEH Ahli Muda-BBPSIK) yang tergabung dalam tim, pertemuan dengan pihak BKSDA Kaltim Seksi Wilayah III diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kaltim, Bambang Hari Trimarsito, di kota Balikpapan. Dalam diskusi, Bambang memberikan beberapa gambaran mengenai penangkaran buaya Teritip yang menjadi tempat untuk menitipkan satwa buaya jika terjadi konflik satwa dengan manusia.

Bambang juga menerangkan bahwa penangkaran tersebut tidak lagi melakukan produksi (baik diambil kulit maupun dagingnya). Sesuai dengan kewenangannya selama ini, BKSDA merupakan lembaga atau instansi yang mendampingi kegiatan berusaha penangkaran terutama dalam konteks legalitas indukan, kesejahteraan hewan (kelengkapan sarana dan prasarana dan teknis pemeliharaan satwa), serta pemantauan populasi hasil penangkaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan menteri Kehutanan No P. 19/Menhut-II/2015.
Diskusi selanjutnya dengan CV. Surya Raya yang bergerak di bidang usaha penangkaran buaya. Tim berdiskusi mendalam tentang seluk beluk teknis dan administrasi penangkaran bersama salah seorang staf penangkaran buaya Teritip, yaitu Bapak Arif yang bergabung sejak tahun 2018.

Di lokasi penangkaran yang terletak ini berlokasi di Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Informasi yang diperoleh saat ini Penangkaran Buaya Teritip sedang berproses mengajukan perpanjangan ijin penangkaran. Pada proses ini mengalami kesulitan dalam penyusunan Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (DPLH) yang disebabkan izin sebelumnya belum menyertakan dokumen UKL UPL, karena memang belum menjadi prasyarat. Dokumen UKL UPL ditetapkan sebagai prasyarat perizinan untuk penangkaran karnivora tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Kita ketahui bersama bahwa buaya merupakan salah satu jenis reptil pemakan daging (karnivora) yang keberadaannya di populasi alam rawan konflik dengan manusia. Lebih lanjut, buaya di Kalimantan Timur memiliki potensi tinggi terjadi konflik terlebih setelah adanya pembangunan ibukota Negara baru.
Di sisi lain, buaya juga dapat diusahakan penangkarannya karena memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal ini menjadikan penangkaran buaya Teritip menjadi penting sebagai salah satu upaya untuk penyelesaian konflik dan pelestarian buaya.

“Penangkaran buaya Teritip berdiri sejak tahun 1996 memiliki luas total 5 Ha, namun yang digunakan secara intensif untuk menangkarkan buaya hanya sekitar 2 Ha saja. Saat ini, buaya di penangkaran ini kurang lebih sejumlah 700 ekor yang ditempatkan di berbagai kandang sesuai kelas umur buaya tersebut. Penangkaran ini memiliki berbagai tipe kandang baik untuk pemeliharaan secara soliter maupun komunal. Pemeliharaan soliter bertujuan untuk menjaga kualitas kulit buaya sehingga bernilai ekonomi tinggi dan saat ini pemeliharaan sistem ini masih dilakukan meskipun penangkaran buaya Teritip sudah tidak melakukan proses produksi,” tutur Pak Arif kepada tim penyusun standar Form UKL UPL, Kamis (24/08/23).

Selain kandang, penangkaran ini juga memiliki inkubator untuk kelengkapan fasilitas penangkaran, yaitu berupa keranjang yang diisi kertas dan sekam. Sumber air yang digunakan untuk operasional penangkaran berasal dari air tanah dengan menggunakan sumur sedalam kurang lebih 52 meter. Air bersih digunakan untuk penggantian air setelah 3-4 hari pemberian pakan.
Terkait dengan pakan, pak Arif menyampaikan bahwa kebutuhan pakan buaya di penangkaran ini dicukupi oleh peternak ayam di sekitar Balikpapan, yang memberikan memberikan ayam mati sebagai pakan. Selain itu buaya di penangkaran Teritip juga diberikan juga bangkai ternak lainnya serta ikan yang tidak berkualitas atau tidak laku. Pemberian makan buaya dilakukan sepekan sekali, dengan pertimbangan bahwa proses pencernaan buaya rata-rata selama 6 hari.

Tingkat keberhasilan reproduksi buaya di penangkaran Teritip terbilang tidak tinggi meskipun dilaporkan bahwa indukan buaya betina rata-rata menghasilkan sekitar 60 butir dalam sekali bertelur. Tingkat keberhasilan menetasnya telur hanya sekitar 30% dari total telur yang dihasilkan atau hanya sekitar 20 butir yang akan menetas. Selain itu, rendahnya keberhasilan reproduksi juga terkait dengan survival rate bayi buaya menjadi dewasa hanya sekitar 5 ekor saja.

Beberapa penyebab kematian buaya yang pernah dilaporkan antara lain : perkelahian saat musim kawin, hama dan penyakit. Penangkaran buaya Teritip melaporkan bahwa buaya indukan pernah terinfeksi lintah/pacet. Penanganan yang dilakukan jika terdapat buaya yang sakit adalah dengan memisahkan/mengisolasi buaya terutama untuk individu yang dinilai sudah kurang aktif. Sementara itu, untuk sterilisasi habitat buaya dari hama, dilakukan penebaran garam laut . Jika terjadi kasus kematian buaya, pihak penangkar melakukan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu membuat berita acara kematian termasuk penyebab kematian, melapor ke pihak terkait dan menguburkan jasad buaya tersebut.

Limbah yang dihasilkan oleh kegiatan usaha penangkaran berupa limbah padat dan limbah cair. Limbah padat berupa kotoran buaya, sisa pakan dan bangkai buaya apabila terjadi kematian. Untuk limbah padat berupa kotoran kandang buaya, akan dijadikan pupuk organik dan digunakan secara internal. Sementara itu untuk limbah padat bangkai buaya akan dikelola sesuai dengan petunjuk teknis, yaitu dikubur. Adapun limbah cair dari pembersihan kandang saat ini belum dilakukan pengolahan atau pengendapan terlebih dahulu dan langsung dibuang ke sungai di sekitar lokasi penangkaran.

 

Kontributor  : Maryatul Qiptiyah
Penyaji       : M. Nurdin Asfandi
Editor         : Rinto Hidayat

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080

Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *