BBPSIK Jogja – Tim Validasi Standar BBPSIK yang dikomandani oleh Dwi Kartikaningtyas, S.Hut (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda), melaksanakan pengumpulan bahan dan informasi kegiatan validasi standar form Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) kegiatan usaha penangkaran satwa liar ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah di Semarang pada 24-25 Agustus lalu.
Kenapa harus ke BKSDA? Karena BKSDA merupakan salah satu institusi yang berperan dalam penerbitan izin usaha penangkaran satwa liar, yaitu dalam hal pemeriksaan dan telaah persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha/penangkar, menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta rekomendasi teknis.
Berdasarkan konsultasi dan pengumpulan data informasi bahwa kegiatan perizinan berusaha penangkaran jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksakanakan pengacu pada PermenLHK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelanggaraan Peizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Permenhut no.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan PermenLHK No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam peraturan perundangan ini, kegiatan tersebut masuk dalam bidang usaha KBLI 02209 (Usaha Kehutanan Lainnya) dengan ruang lingkup kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Alur perizinan berusaha kegiatan penangkaran diawali dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pelaku usaha/penangkar. Selanjutnya penangkar melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi: 1) Surat permohonan yang dilampiri proposal/RKT untuk perpanjangan sesuai dengan format yang diatur dalam Perdirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.1/IV-Set/2011; 2) NIB; 3) Persetujuan lingkungan; 4) Dokumen legalitas asal usul induk; Pernyataan kesediaan membayar iuran perizinan berusaha sesuai dengan format yang tersedia dan 6) SK izin yang lama (untuk perpanjangan izin).
Dalam proses perizinan berusaha penangkaran, BKSDA mempunyai peran dan tugas dalam pemeriksaan dan telaah persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha/penangkar serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Rekomendasi teknis. BAP yang dikeluarkan oleh BKSDA meliputi BA Pemeriksaan keadaan satwa dan BA Pemeriksaan teknis (sarana dan prasarana, dll). Selain menerbitkan rekomendasi teknis, BKSDA berperan sebagai pembina dan pengawas dalam kegiatan penangkaran. Pembinaan dilakukan dalam aspek teknis (kondisi satwa; kondisi kandang; kecukupan pakan; tenaga medis) dan aspek administrasi (pencatatan dan pelaporan triwulan; logbook, dan penandaan) Sedangkan fungsi pengawasan diantaranya dilakukan dalam hal pemasangan dan distribusi penandan (tagging) pada satwa serta pengesahan sertifikasi hasil penangkaran. Kegiatan monitoring atau pemantauan juga dilakukan oleh BKSDA secara periodik, diantaranya adalah pemantauan populasi satwa.
Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam proses penerbitan perizinan kegiatan berusaha penengkaran satwa liar, diantanya adalah :
- Persyaratan persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan PermenLHK no.4 Tahun 2021 masih menjadi kendala. Lamanya proses persetujuan lingkungan menjadi kendala bagi para pelaku usaha untuk melakukan izin penangkaran. Sehingga sampai dengan saat ini, di lingkup KSDAE (BKSDA) terdapat kebijakan bahwa untuk pengajuan perpanjangan ijin penangkaran, maka persetujuan lingkungan dapat menggunakan persetujuan lingkungan yang sebelumnya. Hal ini mengakibatkan ketidak sesuaian antara besaran usaha dan dokumen lingkungan yang harus disusun.
- Kurangnya sosialisasi terkait dokumen lingkungan menjadi salah satu kendala dalam persetujuan lingkungan. Kurangnya sosialisasi ini baik di lingkup pelaku usaha maupun BKSDA. Sehingga perlu adanya sosialisasi penyusunan dokumen lingkungan sesuai dengan besaran usaha serta peningkatan kapasitas SDM/tenaga pendamping (BKSDA atau UPT lain yang di tunjuk) dalam penyusunan dokumen lingkungan. Dengan demikian diharapkan BKSDA dapat berperan dalam pendampingan penyusunan dokumen lingkungan.
- Persetujuan teknis terkait pengelolaan limbah baik air limbah, kotoran, limbah B3, emisi dan lalu lintas belum dilakukan. Perlu adanya kejelasan kewenangan dari institusi terkait penerbitan persetujuan teknis ini.
- Pada tingkat tapak/penangkar TSL khususnya buaya masih mengalami kebingungan dalam hal tata cara pengajuan dokumen UKL/UPL. Saat ini yang baru berjalan dalam penyusunan perijinan dokumen UKL/UPL adalah kategori karnivora satwa kucing besar.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan yang ada di lapangan untuk kemudian dijadikan bahan rekomendasi dalam proses validasi form UKL UPL penangkaran satwa liar.
Kontributor : Dwi Kartika & Tim
Penyaji : Endang DL.
Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja