BBPSIK Jogja – Untuk mendukung kegiatan validasi standar “Form UKL-UPL Wisata Arung Jeram”, Ir. Ari Fiani, M.Sc., salah seorang Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Madya di BBPSIK beserta Ir. Heru Winarto, M.Si., (PEH Madya), Surip. S.Hut., M.Sc., (PEH Muda), dan Suprihati (PEH Mahir) mengunjungi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara pada 26-28 Juli 2023.
Usaha wisata arung jeram adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi (Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 13 tahun 2014). Permen tersebut mengatur tentang Standar Usaha Wisata Arung Jeram. Oleh sebab itu pelaku usaha wisata Arung Jeram harus menyusun sebuah dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini diperlukan untuk meminimalisir dampak lingkungan, terutama dalam upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Selain mengunjungi DPKPLH Kabupaten Banjarnegara, Ari Fiani dan tim juga berkesempatan berbincang dengan pada pelaku usaha wisata arung jeram “The Pikas Artventure Resort” di Banjarnegara.
Pelaku usaha mengelola kawasan wisata sungai Serayu dengan mengusung konsep green-art-adventure yang bergerak di bidang jasa pariwisata khususnya arung jeram, Outbound Training, Paintball & River Camping. The Pikas Artventure Resort berdiri pada tahun 2009 merupakan pioner kegiatan arung jeram di sungai Serayu dengan kawasan seluas 3,2 hektar yang berada di tepi sungai Serayu, Banjarnegara. Untuk legalitas izin usaha, The Pikas Artventure Resort telah melakukan serangkaian pengumpulan dokumen pendukung sebagai persyaratan mutlak untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui perizinan terpadu dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dinamika perizinan wisata arung jeram cukup variatif sesuai dengan kondisi keberadaan sungai di lapangan. Sungai merupakan anugerah alam semesta yang dapat dinikmati oleh makhluk hidup, pembentukan sungai oleh alam semesta tidak bisa ditebak alur aliran air sungainya, sehingga untuk mendapatkan perizinan pemanfaatan sungai sebagai wisata arung jeram memerlukan proses yang cukup panjang.
Skema perizinan arung jeram diilustrasikan bahwa sungai yang berbatasan dengan wilayah dua kabupaten, tetapi hanya memanfaatkan dari satu sisi wilayah saja maka perizinannya dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten hanya setengah lebar sungai saja, tetapi kalau untuk izin pemanfaatan sungai sepenuhnya perizinan dikeluarkan oleh Provinsi, kalau sungainya itu berbatasan antar wilayah Provinsi maka perizinan dikeluarkan oleh Pusat.
Kontributor : Ir. Ari Fiani, M.Sc dan Tim
Penyaji : Uki Maharani P.
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja