BBPSIK Jogja – Hari ini Kamis, tanggal 27 Juli 2023 di ruang Rapat Cendana, BBPSIK melakukan pemusnahan arsip yang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK Nomor SK.499/Menlhk-Setjen/Roum/Set.2/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Penetapan Arsip Yang Dimusnahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan disaksikan oleh tim dari (Unit Kearsipan/UK) Biro Umum Setjen KLHK dan dari Inspektorat Wilayah IV, KLHK (unit pengawasan).
Acara pemusnahan arsip dibuka oleh Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen (Khuswantoro Akhadi, S.Hut. M.A.P) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Standar Instrumen (Retisa Mutiaradevi, S.Kom., MCA.), Arsiparis dan beberapa pegawai BBPSIK serta Arsiparis dari BSILHK Solo. Hadir sebagai saksi, Arsiparis Ahli Madya dari Biro Umum, Setjen KLHK (Ipung Hernawati, S.Sos. dan Enny Yuliastuti, S.AP), dari unsur pengawasan/Inspektorat Wilayah IV, Vika Kristiyanti Natalia, S.E dan dihadiri pula secara virtual oleh Arsiparis Ahli Muda (Margi Utami, S.Sos. MM) dari Biro Umum Setjen KLHK.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen berharap setelah dilakukannya pemusnahan tahap 1 ini, ada pemusnahan tahap 2 dst agar siklus hidup arsip bisa berjalan dengan baik, dan arsip yang memiliki nilai guna sekunder yang nantinya menjadi arsip statis bisa terselamatkan. Acara pemusnahan arsip berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatangan BA pemusnahan Arsip oleh para saksi dan Kabid Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen.
Kegiatan ini merupakan sejarah di unit kerja BSILHK, karena sampai dengan saat ini baru BBPSIK yang melakukan pemusnahan arsip dari seluruh satker lingkup BSILHK.
Kegiatan pemusnahan ini juga menciptakan Arsip Statis yaitu BA Pemusnahan arsip. BA Pemusnahan merupakan pengganti atas semua arsip yang telah dimusnahkan. Dengan prosedur pemusnahan yang sesuai dengan aturan, maka tidak akan ada penuntutan di masa mendatang. Jadi pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mari kita lakukan pemusnahan arsip sesuai prosedur!
Kontributor berita: Tuntum Rahayu, Astoto Nugroho
Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja