BBPSIK Jogja – KHDTK Sumberwringin mulai tahun 2023 difokuskan pada luaran kegiatan standar jasa wisata alam. Meskipun demikian, dalam rangkaian kegiatan tersebut tetap menggunakan acuan Permen LHK No 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. Di sisi lain, referensi yang digunakan dalam kegiatan ini adalah SNI 8013:2014 (pengelolaan pariwisata alam) yang telah diuji penerapannya pada tahun 2022.
Pada periode bulan Juli ini, Tim Pelaksana Kegiatan Pengujian dan Validasi Standar Jasa Wisata Alam di KHDTK Sumberwringin Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan beberapa aktivitas. Tim telah melakukan sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait, pemeliharaan rutin KHDTK, melakukan pengayaan dan updating papan informasi serta papan larangan KHDTK Sumberwringin.
- Sinergi dan Koordinasi dengan Parapihak
Menurut ketua tim pelaksana kegiatan, Arif Setiawan, S.Hut., sinergi dan koordinasi dengan parapihak yang dilakukan yaitu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Bumdes Raung Asri, Desa Sumberwringin, Perum Perhutani KRPH Sumberwringin dan masyarakat sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Timur
Arif menjelaskan bahwa Kegiatan sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa timur dilakukan secara virtual, dengan agenda rapat berupa sinkronisasi data neraca sumber daya hutan (NSDH) Provinsi Jawa Timur tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh parapihak pemangku kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur, yaitu: Cabang Dinas Kehutanan (CDK), KPH di Provinsi Jawa Timur, Perum Perhutani, Pengelola KHDTK dan Pengelola kawasan konservasi lingkup KLHK.
Rapat sinkronisasi data didahului dengan pemaparan materi tentang parameter data, sumber data, metode inventarisasi atau teknik memperoleh data. “Terkait dengan hal ini terdapat beberapa hal yang perlu dipahami dan disepakati bersama, terutama terkait dengan beberapa macam SDH yang akan diinventarisasi dan parameter data yang akan digali,” terang pejabat fungsional PEDAL ini.
Selain itu, kesepahaman paradigma penentuan parameter pengukuran neraca SDH perlu untuk diperbarui. Saat ini, nilai hutan tidak hanya terbatas pada nilai kayu dan keragaman hayati saja, namun meluas hingga pada jasa lingkungan (hutan wisata alam). Untuk itu, pengukuran jasa ekosistem dan lingkungan baik berupa jasa wisata, jasa karbon, jasa air perlu dirumuskan lebih detail.
Bumdes Raung Asri
Koordinasi dengan BUMDES Raung Asri dilakukan terkait dengan adanya inisiasi kerja sama pengelolaan KHDTK dengan ruang lingkup wisata alam. Saat ini, proses birokrasi menuju pengesahan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BBPSIK dan BUMDES Raung Asri sudah mendekati final.
Untuk itu, perlu adanya sinkronisasi rencana kerja antara BBPSIK dan BUMDES Raung Asri dalam mengelola KHDTK Sumberwringin, terutama yang terkait dengan pengembangan wisata alam.
Diskusi dengan BUMDES Raung Asri antara lain membahas tentang kelengkapan sarana dan prasarana umum wisata alam di KHDTK Sumberwringin Bondowoso, rencana kegiatan wisata alam, dan kesepahaman aturan pemanfaatan kawasan hutan serta sumberdaya hayati yang ada di dalamnya.
“Berdasar hasil diskusi tersebut, perlu dilakukan tindak lanjut kesepakatan secara tertulis berupa SOP kegiatan wisata, sehingga dapat berjalan dengan aman, nyaman dan ramah lingkungan,” ucap Arif.
Desa Sumberwringin
Posisi Desa Sumberwringin dalam kegiatan pengelolaan dan validasi standar jasa wisata alam adalah sebagai mitra sekaligus fasilitator dalam rencana pelaksanaan kegiatan bersama antara pengelola KHDTK Sumberwringin (Tim kerja BBPSIK) dan BUMDES Raung Asri. Kegiatan koordinasi dengan pihak Desa Sumberwringin dilakukan bersama Kepala Desa di Teduh Glamping, membahas rencana kegiatan pasca penandatanganan PKS yang akan segera dilaksanakan.
Kepala Desa menyampaikan bahwa dana desa yang akan digunakan dalam pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan wisata di KHDTK Sumberwringin tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan (tahun 2023). Hal ini karena dalam mekanisme pencairan anggaran dana desa harus didahului perencanaan yang biasanya dilakukan satu tahun sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, tim kerja pengelola KHDTK, Desa Sumberwringin dan BUMDES Raung Asri sepakat akan mengisi sisa tahun berjalan untuk diskusi yang lebih intensif dalam perencanaan pengembangan di tahun 2024.
Perum Perhutani, KRPH Sumberwringin
Perum Perhutani merupakan pemangku kawasan yang berbatasan dengan KHDTK, sehingga merupakan mitra penting yang perlu dijaga komunikasinya. Diskusi bersama Pak Didik, Kepala RPH Sumberwringin berlangsung di halaman pondok kerja KHDTK yang sekarang sudah menjadi ruang publik.
Beberapa hal yang dibahas adalah penetapan status KHDTK Sumberwringin, batas wilayah masing-masing pihak dan luasan KHDTK terhadap kawasan pemangkuan Perum Perhutani KRPH Sumberwrigin, sehingga wilayah kerja masing-masing akan lebih jelas. Selain itu, juga disepakati untuk terus menjalin komunikasi sehingga terjadi sinergi dalam pengelolaan hutan yang lestari.
Masyarakat sekitar
Masyarakat sekitar KHDTK Sumberwringin merupakan komponen yang sangat penting terkait keamanan kawasan hutan. Komunikasi yang dijalin dengan masyarakat adalah tentang mengedukasi bahwa masyarakat ikut menjaga kelestarian KHDTK, apa boleh dan tidak boleh dilakukan serta keterlibatan masyarakat nantinya dalam status KHDTK sebagai hutan wisata alam.
- Mengembangkan sarana dan prasarana
Pengembangan sarana dan prasarana KHDTK merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan lapangan sebelumnya. Kegiatan ini meliputi: pemutakhiran peta hasil penetapan KHDTK Sumberwringin dan peta blok kerja, pemasangan papan informasi, penambahan papan larangan pada tempat-tempat strategis dan jalan masuk lokasi KHDTK.
Selain itu, kegiatan pengembangan sarana dan prasarana juga dilakukan dengan penataan pondok kerja, dengan menambah beberapa tempat yang difungsikan sebagai ruang publik untuk berdiskusi bersama dan tempat istirahat tamu atau pengunjung.
KHDTK Sumberwringin juga membuat Tempat Penampungan Kayu (TPK) di belakang pondok kerja. TPK ini difungsikan untuk menampung kayu-kayu hasil pemeliharaan berupa pohon yang tumbang maupun tebangan pohon yang membahayakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
- Melakukan pengayaan dan penutupan lahan
Saat ini pengadaan bibit untuk kegiatan penutupan lahan baru terbatas pada pemanfaatan bibit yang telah tersedia yaitu bibit bambu. Bibit bambu ditanam pada lahan terbuka yang berdekatan dengan blok bambu yang sudah ada di KHDTK Sumberwringin.
Pengajuan permohonan bibit jenis MPTS dari Balai PDAS Brantas dan pengadaan bibit jenis Eucalyptus deglupta sedang dalam proses dan pembuatan bibit.
- Survei potensi pengembangan wisata alam
Kegiatan survei potensi dilakukan sekaligus untuk patroli kawasan. Pendekatan yang digunakan adalah dengan menjelajah kawasan, sehingga diperoleh gambaran rencana jalur yang aman dan dapat menjadi perlintasan ATV. Berdasar hasil pengamatan, kegiatan menjelajah kawasan menggunakan ATV masih dimungkinkan dan terbatas pada jalur inspeksi. Untuk itu, perlu dipasang petunjuk arah, papan larangan melintas di dalam blok tanaman, standar keamanan dan SOP spesifik untuk mendukung operasionalisasi kegiatan ATV.
Beberapa kegiatan tersebut di atas belum ideal, maka dari itu perlu dilakukan tindak lanjut untuk mencapai bentuk ideal pengelolaan KHDTK dan validasi wisata alam di KHDTK Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. “Adapun kegiatan lanjutan yang disarankan antara lain: koordinasi secara intensif dan kontinyu dengan parapihak untuk pengamanan dan pengembangan KHDTK, peningkatan kapasitas SDM, penilaian parameter sumber daya hutan secara detail,” pungkas Arif.
Sebagai tambahan informasi, KHDTK Sumberwringin Bondowoso dibangun pada tahun 1937 dan telah ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri LHK No: SK.1122/MENLHK- 2 PKTL/PPKH/PLA.2/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 seluas ± 23,75 ha. Kegiatan Validasi Standar Jasa Wisata Alam di KHDTK Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur, merupakan kegiatan rutin pengelolaan KHDTK.
Kontributor : Arif Setiawan, Maryatul Qiptiyah, Setiyo Budi dan Sri Wahyuni
Penyaji : M. Nurdin Asfandi
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja