BBPSIK Jogja – “Saat ini destinasi wisata yang dikelola oleh PT Palawi Risorsis (Econique) meliputi 110 lokasi wisata alam Perhutani yang tersebar dari Jawa Barat hingga Jawa Timur, serta pengelolaan wisata tersebut dilakukan secara mandiri dan bermitra dengan badan usaha, perusahaan, maupun masyarakat perorangan dengan skema profit sharing”, ungkap Yudha Suswardhanto selaku Kadivre Jabarten ketika menemui tim dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK).
Tim yang terdiri dari Retisa Mutiaradevi, S.Kom., M.CA., Nur Hidayati, S.Hut.,MSc, Eritrina Windyarini,S.Hut.,MSc, Fithry Ardhany, S.Hut.,M.Sc dan Ir. Ari Fiani, M.Sc. berkesempatan berkunjung ke PT Palawi Risorsis (Econique) yang berada pada wilayah kerja Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Divre Jabarten), (31/10). Econique PT Perhutani Alam Wisata (Palawi Risorsis) merupakan anak perusahaan Perum Perhutani yang didirikan pada tahun 2002 yang bergerak di bidang pariwisata, mengelola destinasi wisata alam, mengelola resort, dan biro perjalanan wisata.
Yuyu Rahayu selaku General Manajer PT Palawi Risorsis Wilayah Barat menginformasikan bahwa PT Palawi Risorsis dalam struktur organisasinya memiliki manager Perencanaan dan Standardisasi. Beberapa lokasi wisata bahkan telah menerapkan SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam (PPA). Namun sebagian besar lagi masih berproses untuk menyusun dokumen Persetujuan Teknis dan dokumen lingkungan ANDAL dan UKL UPL. Kontribusi pendapatan dari PT Palawi Risorsis mencapai 36,5 M (2023) dan 36,7 M (hingga September 2024). PT Pawali Risorsis sendiri belum menggunakan tarif pada PP 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KLHK. Hal ini dikarenakan tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi, sehingga sulit untuk diterapkan di lapangan.
Kawah Putih dan Sunan Ibu merupakan lokasi wisata yang berada di kawasan hutan lindung Ciwidey. Sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 pasal 86, pengelolaan wisata alam yang telah berjalan sebelum berlakunya peraturan tersebut wajib menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai dokumen lingkungan. Saat ini penyusunan dokumen lingkungan untuk kegiatan usaha di kawasan Ciwidey dilakukan oleh KPH Bandung Selatan, sehingga masih bersifat umum.
Saat ini wisata Kawah Putih memiliki 320 mitra dari masyarakat setempat. Dampak pengelolaan wisata Kawah Putih yang cukup menjadi sorotan saat ini adalah terkait gangguan kemacetan lalu lintas dan pengelolaan sampah. Pengelola Kawah putih terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan kepolisian setempat untuk mengelola dampak lalu lintas terutama di hari libur. Terkait pengelolaan sampah, pengelola Kawah Putih bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). Dan saat ini sedang diinisiasi untuk pencarian lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah tersebut beserta pemanfaatan/daur ulangnya.
Lokasi wisata pada kawasan hutan lindung lainnya adalah Ranca Upas. Seperti Kawah Putih dan Sunan Ibu, site wisata ini juga dikelola PT Palawi Risorsis (Econique). Atraksi wisata yang tersedia antara lain berupa camping, kolam air panas dan penangkaran rusa. Penangkaran rusa di Ranca Upas hanya ditujukan sebagai konservasi satwa, sehingga rusa-rusa tersebut tidak dikomersialisasikan. Karena Ranca Upas juga masuk dalam wilayah KPH Bandung Selatan, dokumen lingkungannya bersifat umum dan menjadi satu kesatuan dengan Kawah Putih dan Sunan Ibu.
Site wisata berikutnya adalah Rengganis Campsite. Wisata ini masih berada di wilayah KPH Bandung Selatan dan terletak pada kawasan hutan produksi. Rengganis campsite dikelola sendiri oleh KPH Bandung Selatan dan sejak 4 tahun lalu bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sasaka Patengan. Kemitraan dilakukan melalui PKS dua pihak yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Atraksi wisata yang dapat dilakukan adalah berkemah, ATV, pengamatan burung dan satwa, serta photoshoot. Pada site wisata ini juga terdapat pemanfaatan kawasan berupa agroforestry tanaman kopi arabica. LMDH Sasaka Patengan telah bekerja sama dengan ecocare sebagai pihak ketiga untuk mengelola sampah di Rengganis campsite. Monitoring dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup dilakukan setiap enam bulan sekali oleh KPH dan instansi pemantau (DLH Provinsi Jawa Barat).
Pada (01/11), Retisa dan tim berdiskusi dengan Yudha Suswardhanto, KaDivre Jawa Barat dan Banten. Pihak Perhutani memaparkan kegiatan pemanfaatan hutan yang telah dilakukan selama ini, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten. Kegiatan pemanfaatan hutan antara lain berupa pemanfaatan kawasan (agroforestry, penangkaran satwa), pemanfaatan jasa lingkungan (air, aliran air, wisata alam, perlindungan kehati), dan pemungutan HHBK (rotan, madu, getah,dll). Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan penyerapan dan/atau penyimpan karbon masih berupa inisiasi dan penghitungan awal cadangan karbon di beberapa lokasi.
Kegiatan wisata alam yang dikelola oleh Perum Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten sebanyak 174 lokasi wisata aktif, yang dikelola mandiri (10 lokasi) dan kerja sama dengan badan usaha (61 lokasi), koperasi (5 lokasi), LMDH (87 lokasi) serta Pemkab/Bumdes/BUMN/BUMD (11 lokasi) melalui bagi hasil. Ragam destinasi wisata tersebut antara lain air terjun, air panas, camping ground, situs budaya, kuliner, sungai/danau, goa, hutan alam, kawah, kolam renang, pantai, pemandian alam, penangkaran satwa, pendakian, pondok wisata dan taman rekreasi. Beberapa destinasi wisata tersebut telah memperoleh sertifikasi antara lain sertifikasi SNI CHSE 9042:2021, sertifikasi SNI PPA 8013:2014 dan ISO Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
Beberapa hal yang krusial dibahas yaitu mengenai dokumen lingkungan kegiatan pemanfaatan hutan, pengelolaan sampah di wilayah wisata, perlunya penyusunan dokumen lingkungan pada pemanfaatan hutan dengan skema perhutanan sosial di kawasan KHDPK serta perlunya peninjauan kembali terhadap tarif PNBP wisata alam pada PP 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kontributor : Eritrina & Tim
Penyaji : Uki Maharani Pamukti
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@menlhk.go.id
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja