Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

KOLABORASI BBPSIK YOGYAKATA DAN BPSILHK SOLO PADA UJI TERAP STANDAR DI BOJONEGORO JATIM

BBPSIK Jogja – Program Perhutanan Sosial (PS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah pengajuan disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Pada saat ini terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan oleh masyarakat yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

BPSILHK Solo dan BBPSIK di Yogyakarta berkolaborasi untuk melakukan tinjauan  lapangan Uji Terap Standar Khusus Pengelolaan dan Pemantauan Kegiatan Perhutanan Sosial di lapangan di area Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam diskusi pada 30 Oktober 2024 bersama Kepala Dinas CDK Bojonegoro, Widodo Joko Santosa, S.Hut, MM. di kantornya, beliau menyampaikan praktik kegiatan PS di CDK Bojonegoro diantaranya adalah jasa lingkungan, jasa wisata, agroforestry, silvopastura dan lain-lain.

A. Jasa Lingkungan Air dalam PS

Saat ini, praktik penyediaan dan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan PS di wilayah CDK Bojonegoro memiliki beberapa tingkatan, yaitu:

(1) Tahap identifikasi potensi jasling air, masih berupa potensi belum ada pemanfaatan

(2) Tahap rintisan (sudah mulai merintis/ ada pemanfaatan secara terbatas jasling air)

(3) Tahap pemanfaatan (sudah dikelola oleh suatu lembaga, antara lain: pemerintah desa, BUMDes maupun pihak swasta).

Terkait dengan pendampingan dan pengawasan untuk pemanfaatan jasling air yang telah dikelola adalah belum adanya instrumen dan/atau arahan untuk mensikapi adanya keterlanjuran pengelolaan yang telah dilakukan sebelum adanya ijin akses kelola PS. Dalam rangka percepatan implementasi PS di lapangan, semestinya perlu adanya lembaga/kelompok kerja yang terstruktur sehingga program kerja menjadi selaras dan implementasi aturan pada seluruh wilayah akan sama.

B. Jasa Wisata Alam di dalam PS

Terdapat beberapa rintisan jasa wisata alam di dalam areal PS di wilayah kerja CDK Bojonegoro. Salah satu lokasi pemanfaatan wisata alam sekaligus rest area adalah di daerah Ngraho yang merupakan kawasan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus). Pada lokasi tersebut belum ada penerapan instrumen pengelolaan wisata sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pendampingannya.

Untuk wilayah lain, pemanfaatan wisata alam masih berstatus rintisan sehingga diperlukan pedoman penilaian yang mudah terkait dengan pengelolaan seperti: luasan yang boleh dimanfaatkan, spesifikasi bangunan/ sarana prasarana wisata dalam hutan, dan juga pengelolaan lainnya yang dinilai penting.

Pada hari kedua, 31 Oktober 2024, Tim BPSILHK Solo dan BBPSIK melangkah ke kegiatan uji terap di Lembaga Desa Masyarakat Hutan (LMDH) Jati Makmur di Desa Jono, Temayang, Bojonegoro yang merupakan salah satu LMDH di wilayah kerja CDK Bojonegoro yang berdiri pada 31 Januari 2004.

Luasan KHDPK yang diajukan untuk akses kelola PS pada LMDH dan organisasi turunannya adalah sekitar 671 Ha, yang direncanakan akan dikelola oleh 7 KTH, 13 KUPS dengan jumlah anggota sekitar 800 warga. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Pengajuan bidang usaha PS berdasarkan potensi, kebutuhan pasar dan kebutuhan masyarakat. Adapun bidang usaha yang ada di LMDH ini adalah jasa lingkungan air, PMKP dan persemaian, silvopastura, agroforestry, wisata alam, wisata religi dan sebagainya. Sebagian dari bidang usaha tersebut masih dalam tahap rintisan karena akses kelola PS untuk KHDPK ini belum diterbitkan legalitasnya.

Kesimpulan dari tim pelaksana terkait implementasi pengelolaan PS di lapangan masih memerlukan beberapa hal sehingga pelaksanaannya akan efektif, optimal dan relatif tidak memiliki masalah/ konflik. Adanya standar dan instrumen yang akurat dan relevan akan memudahkan dalam penyusunan rencana dan pendampingan dalam pelaksanaan praktik PS.

Hal ini sejalan dengan Kepala Dinas CDK Bojonegoro bahwasannya beliau sangat berharap standar PS yang dirumuskan oleh BPSILHK dapat menjadi panduan bagi kelompok dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan setiap kegiatan PS yang dilaksanakan.

 

Kontributor       : Marqip, Husna, Arif S, and Khuswantoro.

Penyaji             : Rinto H.

 

Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@menlhk.go.id

Website            : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://x.com/bbpsik_jogja

Youtube            : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *