BBPSIK Jogja – Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya agar informasi dan pengetahuan (knowledge) tentang pengujian dan validasi persetujuan lingkungan tidak sekedar dipahami tetapi bisa dihayati, tidak sekedar explicit knowledge tetapi menjadi tacit knowledge.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dwi Prabowo Y.S. Kepala BBPSIK pada saat membuka acara FGD Pelatihan Pengujian dan Validasi Standar Formulir Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL UPL dan KA ANDAL) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cendana BBPSIK selama tiga hari tanggal 28-30 Mei 2024.
Acara dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional BBPSIK serta hadir secara daring di media zoom meeting peserta dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda.
Narasumber yang hadir dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM, yaitu Miranda Adhihimawati, S.Si.,M.Sc. dan Dr. Endang Astuti, M.Si. yang menyampaikan Materi konsep dasar penyusunan standar formulir SPPL dan UKL UPL serta KA ANDAL.
Sedangkan narasumber ketiga dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LHK, Ardoni Eka Putra, ST yang menyampaikan materi tentang penilaian Amdal dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Penyaji : Endang DL
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja