BBPSIK Jogja – Bertempat di ruang Cendana Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Selasa (09/01/2024) diadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Dengan diterbitkannya peraturan ini maka peraturan sebelumnya yaitu PerMenLHK Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kearsipan KLHK sudah tidak berlaku.
Kepala BBPSIK, Dwi Prabowo Yuga Suseno, S.Si., M.Sc., Ph.D. pada kesempatan ini mengikuti jalannya sosialisasi via zoom. Bapak Bowo biasa disapa menyampaikan bahwa organisasi dapat hidup apabila ada komunikasi dengan organisasi lainnya. ”Persuratan itu ibaratnya adalah urat nadi dari suatu sistem demokrasi dalam berorganisasi,” ujar Kababes.
Selain itu Bapak Bowo juga menyampaikan terima kasihnya kepada narasumber kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas ini, Rina Cahyani, SAP karena walaupun via zoom bersedia berbagi ilmu. Hal ini juga terkait dengan bagaimana tata naskah dari suatu organisasi itu perlu diketahui oleh seluruh pihak bukan hanya terhenti kepada yang melakukan konsep. Dimana Ibu Yani biasa disapa merupakan seorang Arsiparis Ahli Madya pada Biro Umum Setjen KLHK.
Dalam paparannya Ibu Yani menyampaikan hal-hal yang baru dalam PerMenLHK ini antara lain tentang perubahan susunan jenis naskah, penomoran naskah dan KKAA, penggunaan naskah korespondensi, pengendalian naskah dinas (mengambil sebagian isi P.44/2016) dan pengelolaan arsip elektronik. Mengenai perbandingan P.63/2015 dan TND No. 10/2023 antara lain pada ND Arahan, ND Korespondensi dan ND Khusus. ”Pada prinsipnya nota dinas merupakan bentuk sarana komunikasi internal resmi lingkup KLHK sedangkan memorandum merupakan naskah dinas internal dari pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya dalam penyampaian informasi kedinasan,” jelas Bu Yani.
Selain Bu Yani, hadir pula Margi Utami, S.Sos. MM Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Setjen KLHK. Beliau juga mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BBPSIK. ”Saya apresiasi BBPSIK karena sebelumnya acara seperti ini baru dilakukan tingkat Eselon 1 dan mungkin awalnya agak aneh namun kita memang perlu penyesuaian dengan aturan baru ini,” ungkapnya. Acara yang berlangsung secara hibrid ini diikuti oleh seluruh pegawai BBPSIK.
Penyaji : Uki Maharani P
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja