Jl. Palagan Tentara Pelajar, km.15 Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Phone 0274-895954, Fax 0274-896080
bbpsikjogja@menlhk.go.id

BBPSIK DAN PARA PELAKU USAHA ARUNG JERAM KABUPATEN MAGELANG BAHAS FORM UKL/UPL ARUNG JERAM

BBPSIK Jogja – Setelah sebelumnya (09/08/23) sharing dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, tanggal 10 Agustus 2023 dilanjutkan rangkaian diskusi mengenai draf standar form UKL/UPL dengan Paguyuban Para Pelaku Usaha/Operator Arung Jeram (POAJ) Kabupaten Magelang. Pada Kesempatan itu, Hamdan Adma Adinugraha, S.Hut., M.Sc (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BBPSIK),           Ir. Heru Winarto, M.Si (Pengendali Ekosistem Hutan/PEH Ahli Madya), Rusdi Elvia (PEH Terampil) dan Yohanes Triyanta (PEH Terampil) berbincang dengan Nuryana selaku Ketua Paguyuban Para Pelaku Usaha/ Operator Arung Jeram (POAJ) Kabupaten Magelang.

“Kedatangan kami untuk memohon masukan untuk perbaikan draf form UKL/UPL agar sesuai dengan draf standar nantinya,” ungkap Hamdan.

Nuryanta selaku tuan rumah menyambut dengan tangan terbuka kedatangan Hamdan beserta tim BBPSIK. “Kami para pelaku usaha memang belum melengkapi izin pemanfaatan sungai Elo/Progo atas dan Progo bawah (dokumen UKL/UPL) walaupun paguyuban sudah memiliki akte notaris, dikarenakan masih bingung harus kemana dan bagaimana,” jelas Nuryana.

Lebih lanjut Nuryanta menjelaskan bahwa paguyuban (POAJ) Kab Magelang ini membawahi 21 operator arung jeram dan keseluruhan operator ini tidak memiliki restoran ataupun tempat singgah. Hal ini dikarenakan 90% operator menggunakan sistem kerjasama dengan para pemilik restoran di sepanjang wisata Borobudur sehingga usaha arung jeram ini merupakan murni usaha jasa dengan memanfaatkan permukaan sungai. Selain itu juga menggunakan konsep ecotourism dimana adanya konsep saling berbagi rejeki dengan masyarakat yang terdapat di sebelah kanan maupun kiri sungai.

Untuk pengurusan izin, selama ini dilakukan oleh masing-masing operator ke kantor dinas Kab/Kota dan juga berkoordinasi dengan BWSO melalui OSS (Online Single Submission). “Mengingat identitas dari seluruh pelaku usaha arung jeram Kabupaten Magelang itu sama, lokasinya pun sama, titik koordinat start/finish juga hampir sama jadi apakah bisa dilakukan oleh paguyuban saja,” pinta Nuryana.

“Untuk segala masukan akan kami terima dan nantinya akan kami sampaikan ke pusat sebagai pengambil kebijakan,” terang Hamdan pada sesi diskusi.

Selain menaungi seluruh pelaku usaha arung jeram, paguyuban juga membimbing anak-anak disekitar area yang berminat dan memiliki bakat untuk menjadi atlit maupun pemandu arung jeram. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan ekosistem, banyak pihak yang sudah ikut berkontribusi dengan menggandeng paguyuban seperti kegiatan pelepasan benih dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Magelang, tebar benih dan penanaman pohon di pinggir sungai oleh Dinas Perikanan dan pelepasan jalak/perkutut oleh Polsek setempat

“Kegiatan diskusi seperti Ini yang kami tunggu-tunggu dimana ada komunikasi dua arah baik dari pemerintah dengan kami pihak POAJ di lapangan,” tutur Nuryana diakhir sesi diskusi.

Kontributor       : Hamdan Adma Adinugraha

Penyaji             : Uki Maharani P.

Editor               : Rinto Hidayat

 

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:

Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080

Email                : bbpsikjogja@gmail.com

Website : http://172.16.3.237/

Instagram         : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/

Facebook          : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/

Twitter             : https://twitter.com/bbpsik_jogja

Youtube            : http://youtube.com/c/BiotiforJogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *