BBPSIK Jogja – BBPSIK Jogja menyelenggarakan pertemuan Uji Publik atas Perbaikan dan Perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) siang tadi, Senin (27/03/2023). Rapat ini dilaksanakan secara faktual dan virtual. Peserta rapat selain pejabat struktural dan karyawan BBPSIK juga dihadiri perwakilan UPT Kementerian LHK lingkup D.I. Yogyakarta, Kepala BPSILHK Aek Nauli, Pengelola KHDTK Kaliurang dan KHDTK Sumberwringin Bondowoso, KTH Wana Puspa Kaliurang, aparat Desa dan BUMDes Desa Sumberwringin Bondowoso, serta Pengurus Harian Ijen Geopark.
Mengawali acara, Kepala BBPSIK Jogja, Dwi Prabowo Y.S., S.Si.,M.Sc.,Ph.D., menyampaikan maksud pertemuan ini untuk membahas beberapa hal terkait revisi PP No. 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami harap para peserta rapat untuk mencermati dan memberika masukan terhadap usulan yang disampaikan, seperti jenis-jenis tarif yang terkait langsung dengan kegiatan di BBPSIK,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa KHDTK Kaliurang dan KHDTK Sumberwringin Bondowoso memiliki potensi untuk wisata alam. Namun, sampai sejauh ini belum ada payung hukum tentang tarif kegiatan wisata di tempat tersebut, untuk itu perlu dibahas dan dilakukan uji publik serta dituangkan menjadi peraturan baku.
Penulis : M. Nurdin A.
Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : http://172.16.3.237/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : http://youtube.com/c/BiotiforJogja