BBPSIK Jogja – Badan Standarisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSIKLHK) telah menyusun berbagai standar pengelolaan dan pemantauan berbagai kegiatan. Beberapa diantaranya terkait kegiatan ekowisata dan peredaran/penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Balai Besar Pengujian Standar Intrumen Kehutanan (BBPSIK) berperan dalam kegiatan validasi standar beserta penilaian kesesuaiannya. Peran ini memerlukan dialog dan konsultasi dengan para pelaku usaha/entitas. Dialog dan konsultasi dilakukan agar dapat membandingkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang terlingkup dalam standar, dengan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hasil dari dialog dan konsultasi dapat menjadi masukan untuk standar-standar terkait.
Agar pelaksanaan kegiatan ekowisata, maupun kegiatan penangkaran/peredaran TSL dapat berjalan secara selaras dan serasi dengan kelestarian lingkungan, keberadaan standar sangat diperlukan sebagai acuan oleh pengelola/masyarakat. Mengingat, kegiatan ekowisata dan peredaran/penangkaran TSL memerlukan pengelolaan dan pemantauan dampak yang ditimbulkan olehnya. Beberapa dampak atau akibat yang timbul dari kegiatan-kegiatan tersebut dapat mempengaruhi aspek sosial budaya, ekonomi serta lingkungan dimana lokasi kegiatan dilakukan.
Tim dari BBPSIK yang terdiri dari Minarningsih, Maryatul Qiptiyah, Setiyo Budi, Dwi Kartikaningtyas, Siti Husna Nurrohmah dan Margiyanti melakukan diskusi dengan Wiryawan salah seorang pelaku ekowisata di Desa Kemuning, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, pada minggu kedua Desember tahun 2024.
Menurut pelaku usaha ekowisata yang juga ketua paguyupan kelompok sadar wisata ini, Desa Kemuning, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar merupakan daerah wisata terpadu dimana masyarakatnya sudah memiliki sadar wisata yang tinggi. Masyarakat memiliki rasa untuk memajukan dan menjaga lingkungan bukan hanya untuk sekarang namun juga untuk masa depan.
Lebih lanjut Wiryawan menjelaskan berbagai kegiatan usaha di daerah wisata Kemuning antara lain homestay/penginapan, restoran/café, ekowisata jeep tour kebun teh, ekowisata river tubing dengan memanfaatkan aliran air, jasling air non komersil untuk kebutuhan masyarkat, ekowisata edukasi proses pembuatan teh. Kegiatan TSL masih berupa mini zoo dengan luas ± 1500 m2, meskipun demikian jenis-jenis yang dilindungi tetap menggunakan ijin dari BKSDA yaitu jenis Nuri bayan, Merak hijau, landak dan Rusa timor.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekowisata maupun TSL telah dilakukan berbagai tahap pengelolaan dan pemantauan. Kegiatan pengelolaan dan pemantauan melibatkan masyarakat baik sebagai pekerja (penyerapan tenaga kerja), pembagian atau pengaturan wilayah dan atau jadwal serta pengaturan pembiayaan/anggaran. Setiap kegiatan dilengkapi dengan peraturan dan tata tertib serta SOP bagi pelaku usaha, sehingga tidak terjadi konflik sosial pada masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan fasilitas utama maupun pendamping, misalnya pembangunan track tetap menggunakan alat berat, namun tidak diperbolehkan merusak area kebun teh. Jika ada jalan yang rusak maka akan dilakukan perbaikan. Selain itu, ada kesepakatan antara pemilik kebun teh (PT) dengan masyarakat dalam bentuk PKS (Perjanjian Kerja Sama).
Pengelolaan lainnya seperti mini zoo sudah ada pengelolaan sederhana, misalnya memiliki bak penampung kotoran hewan, perizinan untuk hewan yang dilindungi, pemisahan hewan sehat dengan yang sakit. Sementara itu limbah cair dari kotoran hewan, sisa-sisa dari pencucian alat atau bak pengelolaanya masih perlu ditingkatkan lagi.
Dampak utama lainnya adalah sampah kegiatan ekowisata, resto, dan penginapan yang menghasilkan sampah cukup banyak. Sebagai contoh di Medjora Cafe telah dilakukan pengelolan sampah secara baik, yaitu dengan pemilahan sampah organik dan non organik. Sampah organik untuk pakan ternak mini zoo. Sampah non organik dikelola oleh kelompok pengelola sampah yaitu Komunitas Resik Jaya. Medjora Café juga memiliki bak penampung bertingkat untuk pengelolaan limbah cair, sehingga limbah yang masuk ke badan air telah mengalami pengendapan dibak-bak tersebut sehingga bebas dari limbah yang berbahaya. Limbah minyak jelantah diambil oleh pengepul untuk biogas.
Kegiatan pariwisata di Desa Kemuning, Karangnayar berkembang pesat dan terus dikembangkan oleh pengelola dan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pengelola dan masyarakat berharap kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah agar terlibat lebih aktif untuk mendukung pengembangan kegiatan wisata di daerah tersebut.
Kontributor : Minarningsih dan TIM
Penyaji : Muhamad Nurdin Asfandi
Editor : Rinto Hidayat
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja