BBPSIK Jogja – Pagi cerah mewarnai keberangkatan tim validasi BBPSIK, yang diketuai oleh Arif Priyanto, menuju Musium Karst Indonesia. Perjalanan menuju musium tersebut ditempuh kurang lebih 2 jam menggunakan kendaraan roda empat. Musium Karst tersebut berada di Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 17/12/2024.
Sesampainya di museum Karst Indonesia, tim yang beranggotakan Yuliah, Esti Rini Satiti, Retno dan M. Aziz diterima oleh Bapak Darminto selaku pengelola Museum Karst Indonesia. Museum Karst Indonesia ini merupakan museum karst pertama di Indonesia dan masuk dalam Geopark Gunung Sewu yang telah ditetapkan sebagai jaringan geopark dunia oleh UNESCO. Menurut penuturan Darminto, Kawasan Museum ini memiliki luas kurang lebih 34 Ha dengan kurang lebih 10%nya berupa lahan terbangun.
Masih berada di dalam kawasan Museum Karst Indonesia, tak jauh dari museum dapat dijumpai beberapa gua karst, diantaranya Gua Sodong, Gua Potro Bunder, Luweng Sapen, Gua Tembus, Gua Gilap, dan Gua Mrica. Gua Sodong merupakan tujuan awal yang dikunjungi, lokasinya tidak jauh dari Museum, kurang lebih sekitar 7 (tujuh) menit dengan berjalan kaki. Akses menuju gua-gua cukup baik, meskipun licin pada musim hujan. Fenomena unik ditemui saat menelusuri Gua. Beberapa stalakmit dan stalaktit dapat dijumpai di Gua Potro Bunder. Meskipun stalaktit dan stalakmit di gua ini tidak aktif, tetapi gua ini masih menarik untuk dikunjungi.
Gua Luweng Sapen merupakan tujuan selanjutnya, hijau dedaunan lahan dengan pohon jati mewarnai di kanan-kiri jalan. Tak lama, akhirnya sampai di Gua Luweng Sapen. Gua ini merupakan salah satu gua karst vertikal. Sumber Air pada gua ini dijadikan sumber untuk memenuhi kebutuhan domestik masyarakat sekitar. Kondisi sumber di gua ini selalu ada meskipun debit airnya bervariasi di musim penghujan dan musim kemarau.
Gua Tembus merupakan gua terakhir yang dikunjungi, lorong guanya tidak terlalu panjang. Di bagian atas Gua Tembus ini dapat dijumpai fasilitas berupa gazebo yang digunakan untuk beristirahat menikmati pemandangan ataupun untuk pertemuan. Fasilitas berupa penerangan dengan panel surya, jalan berundak yang tertata apik, papan penunjuk arah, papan informasi, fasilitas pendukung seperti mushola, toilet pria dan wanita, area parkir, pusat informasi dll dapat dijumpai di Museum Karst Indonesia dan merupakan sarana penunjang pengelolaan gua di sekitar museum.
Lihat juga: Tim BBPSIK Validasi Standar Pengelolaan Gua ke Kawasan Musium Karst Pertama di Indonesia
Dalam kegiatan validasi pengelolaan gua, beberapa acuan yang dijadikan pedoman standar diantaranya adalah Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Berdasarkan OSS – Usaha pengelolaan gua KBLI 2020: 93222 termasuk usaha/ kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi. Lebih lanjut, diuraikan bahwa kelompok kegiatan dengan kode KBLI ini mencakup usaha pengelolan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
Sarana minimum usaha pengelolaan gua dan fasilitas penunjang kegiatan pengelolaan gua sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, juga dapat dijumpai di kawasan Museum Karst Indonesia dan pengelolaan gua di sekitarnya dan telah disebutkan dibagian terdahulu.
Kontributor : Arif P & Tim
Desain+Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@menlhk.go.id
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja