BBPSIK Jogja – Bertempat di kantor Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Tim Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan yang terdiri dari Ir. Dodi Garnadi, M.Si dan Wiwik Handayani, S.Hut berkesempatan mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Monitoring Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (24/10/24).
Darmanto, SP. MAP selaku Kepala BKSDA Jawa Tengah berkesempatan membuka kegiatan bimtek, didampingi oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Solo. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fauzan Sirat dari Direktorat Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Bapak Darmanto dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya bimtek adalah agar terdapat penyamaan pemahaman dan persepsi mengenai PMK Nomor 62 Tahun 2023. Fauzan sebagai narasumber menekankan poin penting ditetapkannya PMK Nomor 62 Tahun 2023 adalah sebagai strategi reformasi dan simplifikasi regulasi untuk penataan kembali, sinergi dan harmonisasi substansi yang dilakukan secara sekaligus menjadi satu PMK yang meliputi kluster perencanaan, pelaksanaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan mengenai latar belakang diterbitkannya PMK adalah pertama sebagai arahan Menteri Keuangan atas hasil program secondment sehingga diperlukan sinergi atas pengaturan substansi terkait perencanaan hingga pertanggung jawaban anggaran, kedua perlunya penyesuaian pengaturan ketentuan teknis sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2023 tentang penyusunan RKA, ketiga mengenai kebutuhan untuk penyempurnaan regulasi agar proses bisnis sesuai dinamika belanja pemerintah dan perkembangan teknologi informasi serta yang terakhir mengenai kebutuhan untuk simplifikasi tata kelola keuangan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan, pelaksanaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyempurnaan Ketentuan dalam penyusunan RKA meliputi Prinsip Belanja Berkualitas, Penguatan Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, Penguatan penganggaran berbasis kinerja, Sinkronisasi Belanja K/L dan TKD dan Penyederhanaan proses untuk peningkatan kualitas RKA-KL
Di dalam PMK 62/2023 juga terdapat Penyempurnaan Substansi Revisi dalam hal ini Pelimpahan Kewenangan Revisi dari DJA ke Kementerian/Lembaga untuk 12 jenis Revisi. Adapun tujuan pelimpahan kewenangan revisi ini adalah untuk penyederhanaan proses bisnis serta memberikan kewenangan yang lebih besar ke K/L namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengendalian, pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran dilakukan sinergi peran DJA dan DJPB untuk meningkatkan kualitas belanja. Pengendalian dan Pemantauan Kinerja anggaran dilakukan antara lain untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, sebagai bahan pertimbangan penyesuaian kebijakan tahun berjalan, pengendalian Belanja Negara dan peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran
Evaluasi Kinerja Anggaran dilakukan untuk Penyusunan sasaran dan prioritas pembangunan tahun yang direncanakan, Penyusunan Reviu Angka dasar, Penyusunan Alokasi anggaran tahun berikutnya dan Pemberian penghargaan/sanksi.
Sebagai penutup, Bapak Darmanto berharap agar PMK Nomor 62 Tahun 2023 ini dapat diimplementasikan agar lebih meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi kinerja anggaran.
Kegiatan bimtek dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis KLHK Se Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Perwakilan dari Bagian Program Anggaran Setditjen KSDAE KLHK.
Kontributor : Dodi Garnadi & Wiwik H.
Penyaji : Uki Maharani Pamukti
Editor : Rinto Hidayat
Lihat juga : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja