BBPSIK Jogja – Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Wonogiri telah melaksanakan inisiasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH). Bersama Tim KHDTK Wonogiri, rapat inisiasi pembentukan KTH di KHDTK Wonogiri ini dipandu oleh Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Maman Sulaeman, S. Hut (10/10)
Maman Sulaeman dan tim memberikan penawaran kepada para petani hutan untuk melakukan inisiasi pembentukan Kelompok Tani Hutan, dari hasil musyawarah disepakati nama KTH Alas Kethu Berkah. Para petani hutan di sekitar KHDTK Wonogiri sangat antusias, menyambut baik dan menyetujui penawaran tersebut dengan pendampingan dari BBPSIK.
KTH dibentuk dengan maksud dan tujuan memudahkan program-program kerja yang dilakukan oleh pemerintah kepada para petani di sekitar hutan agar dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan pengelolaan hutan.
Beberapa kegiatan di bidang kehutanan antara lain: pembibitan tanaman kehutanan; penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan; agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery; pemanfaatan jasa lingkungan; pemanfaatan kawasan hutan; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; pemungutan hasil hutan bukan kayu; konservasi tanah dan air; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan/atau perlindungan dan konservasi alam.
Pedoman yang digunakan dalam pembentukan KTH adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan. Menurut P.89/2018, untuk pembentukan KTH diperlukan beberapa hal antara lain: pemberian nama KTH; pemilihan pengurus KTH; dan pembentukan struktur organisasi KTH.
Sebagai syarat dalam memperoleh register di Pemerintah Daerah nantinya perlu dilengkapi:
- Surat permohonan penetapan KTH
- Berita Acara pembentukan KTH yang selanjutnya akan diajukan SK penetapannya oleh Kepala Desa/Lurah setempat untuk diketahui
- Selanjutnya pengusulan untuk dibuatkan nomor registrasinya ke Dinas Provinsi setempat dengan usulan dari Ketua KTH kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
Narasumber membagikan pengalamannya dalam pembentukan KTH di KHDTK Watusipat, ketiga persyaratan tersebut di atas sudah dipenuhi namun karena status kawasannya adalah hutan konservasi sehingga KTH tersebut tidak dapat diberikan nomor registrasi lebih lanjut. Status KHDTK Wonogiri bukan merupakan kawasan hutan konservasi sehingga diharapkan proses pembentukan KTH dapat berjalan lancar dan memenuhi semua persyaratan untuk registrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Wahyunisari, Penanggung Jawab KHDTK Wonogiri yang berada di Jawa Tengah ini menambahkan bahwa para petani hutan diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik dan berperan aktif dalam pengelolaan dan penjagaan kawasan hutan di KHDTK Wonogiri dari berbagai gangguan misalnya pencurian, kebakaran hutan, tidak melakukan penebangan pohon dll.
Kontributor : Tim KHDTK Wonogiri & Maman Sulaeman
Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Kontributor : Tim KHDTK Wonogiri & Maman Sulaeman
Penyaji : Maya Retnasari
Editor : Rinto H.
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@menlhk.go.id
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://x.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja