BBPSIK Jogja – Berdasarkan Memorandum Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK Nomor: M.6/BSI/Pusfaster/STI.5.2/B/02/2024 tanggal 27 Pebruari 2024 mengenai Tata Kelola Penerapan dan Pengembangan Standar Khusus, tugas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) yaitu mengkaji laporan hasil uji terap (analisis hasil uji terap) untuk menghasilkan rekomendasi tindakan korektif terhadap standard dan/atau penilaian kesesuaian serta rekomendasi kebutuhan prakondisi/kondisi pemungkin (enabling condition) penerapan standar yaitu menyusun metode validasi dalam rancangan Penilaian Kesesuaian Standard. Disamping itu, BBPSIK juga bertugas menyusun metode validasi dalam rancangan Penilaian Kesesuaian Standar. Untuk memperlancar koordinasi antara BBPSIK dengan para pelaksana yaitu Balai Penerap Standar Instrumen LHK, diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Terkait dengan Instrumen Penilaian Performa dan Pelaksanaan Uji Terap Standar di Ruang Rapat Cendana Kantor BBPSIK, pada Kamis (04/04/2024).
Rakor dengan konsep hybrid ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPSIK, Dwi Prabowo YS, S.Si, M.Sc, Ph. D. Dalam sambutannya, Kababes yang biasa disapa Bapak Bowo ini menyampaikan adanya mandat 100 standar yang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK sampai dengan Juni 2024. Untuk mencapai itu diperlukan proses mulai dari penyusunan konsep standar, SOTK, validasi dan penerapan oleh Balai-Balai Penerap supaya diketahui hal-hal apa saja yang masih kurang. Mungkin standar itu bisa diterapkan tapi mungkin karena lingkungan belum siap, belum tersosialisasi sehingga perlu kondisi pemungkin. ”Saya berharap nantinya dalam rapat ini dapat melahirkan suatu rumusan yang pada akhirnya dapat mencapai kesepahaman bersama,“ ungkapnya.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BBBPSIK, Sekretaris BSILHK Dr. Nur. Sumedi, S.Pi., M.P juga berkenan memberikan arahannya secara virtual. ” Pada hari ini kita berkumpul paling tidak ada hal baik, antara lain pertama kita akan membahas tentang rapat koordinasi teknis terkait progress target 100 standar yang akan ditetapkan oleh Menteri, kedua silaturahmi antara institusi internal BSI antar Balai Besar dan Balai-Balai lingkup BSI”, terangnya
Selanjutnya Bapak Nur Sumedi menyampaikan bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian 100 standar, semua roda di BSI harus berjalan Proses bisnis yang sudah ditetapkan secara substansial dapat dilakukan dengan baik sesuai tata waktu. Waktu efektif pemantauan sampai penetapan terbatas sehingga butuh sistem komunikasi teknis maupun non teknis untuk menjaga institusi dapat berjalan dengan baik. Data temuan di lapangan dapat digunakan untuk perbaikan standar-standar agar dapat ditelaah dan dianalisis. Strategi Pencapaian dan Pelaksanaan Target Penilaian Performa dan Uji terap Standar Memorandum Kepala Badan BSILHK Nomor M.5 dan M.7 Tahun 2024 menjadi urgensi bersama sehingga butuh diskusi untuk menyamakan pemahaman sehingga didapat hasil uji terap yang selaras, nantinya standar yang dihasilkan lebih memadai dan mudah diterapkan.
Kegiatan ini selain dihadiri oleh semua Balai Besar dan Balai Penerap Lingkup BSILHK baik secara factual maupun virtual, juga dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Papua KLHK secara factual dan Dinas Kehutanan Propinsi DIY secara virtual.
Penyaji : Uki Maharani P.
Editor : M. Nurdin Asfandi
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja