BBPSIK Jogja – Pengelolaan wisata alam di KHDTK Rarung sudah tepat karena beberapa peninggalan Badan Litbang memiliki potensi untuk dikembangkan dalam kerangka Eco Edu Wisata. Pengelolaan wisata alam di KHDTK perlu dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat disekitarnya.
Hal ini disampaikan Dr. Nur Sumedi, Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Kegiatan Wisata di KHDTK Rarung,” Selasa (28/11/2023) di D’Golong Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dukungan yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Fasilitasi Standar LHK, Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc, bahwa dalam pengembangan KHDTK Rarung sebagai objek wisata alam, maka perlu memperhatikan SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam (PPA).
“SNI PPA ini merupakan standar nasional untuk memastikan pariwisata alam dikelola sesuai prinsip-prinsip pariwisata alam agar tidak terjadi kerusakan pada kawasan pariwisata alam tersebut,” lanjutnya.
FGD ini mengundang para pihak yang terkait dengan pengembangan wisata alam di KHDTK Rarung baik perwakilan kelompok masyarakat di Desa sekitar KHDTK Rarung dan Pemerintah Desa (Desa Kemepek dan Desa Karangsidemen), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Lombok Tengah, serta beberapa UPT KLHK di NTB.
Beberapa pihak yang diundang dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah resolusi konflik kepentingan yang potensial terjadi dalam pengembangan wisata alam di KHDTK Rarung. Beberapa potensi tersebut diantaranya konflik dalam alokasi ruang, objek wisata yang dimanfaatkan, pengelola serta aktivitas wisata yang dilakukan.
Narasumber dalam FDG terdapat enam yang dibagi menjadi dua sesi. Setelah menyampaikan paparan dilanjutkan diskusi sebagai bahan perumusan dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam pengelolaan KHDTK Rarung untuk dikembangkan sebagai objek Eco Edu Wisata.
Pada sesi pertama dengan moderator oleh Lukman Hakim, S.Hut, MP. (Penyuluh Kehutanan Ahli Madya BBPSIK) dipaparkan tiga materi, yaitu Pengelolaan Pariwisata Alam Berdasarkan SNI 8013:2014; Prospek dan potensi wisata alam yang dapat digali di wilayah Kabupaten Lombok Tengah disampaikan oleh Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah; serta Pengelolaan KHDTK untuk Mendukung Hutan Berkelanjutan dan Kemandirian.
Menurut Emba Tampang Allo, pemateri ketiga dari BPKHTL Wilayah VIII Denpasar, mengacu pada PermenLHK No.7 Tahun 2021, bahwa pengelolaan KHDTK meliputi: perencanaan; pelaksanaan kegiatan; kerja sama pengelolaan; pemanfaatan hutan; pembangunan sarana dan prasarana pendukung; serta pelaporan pengelolaan.
Lebih lanjut, pengelolaan KHDTK bisa dikerja samakan dengan beberapa pihak lain meliputi: Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dunia usaha, koperasi, Masyarakat, atau lembaga internasional.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat,” lanjut Kepala Seksi BPKHTL Wilayah VIII tersebut.
Ahmad Syarifudin, pemateri yang menyampaikan “Konsep Pengembangan Eco-Edu Wisata Rarung” bahwa posisi geografis KHDTK Rarung yang berada di zona pengembangan wisata sebelah utara Kab. Lombok Tengah, penting dipertimbangkan dalam rangka mengembangkan strategi kolaborasi dan kompetisi yang tepat.
“Kegagalan dalam membaca posisi geografis akan berdampak pada kegagalan menawarkan “jualan wisata” yang tepat sehingga tidak bisa memperoleh manfaat maksimal,” kata Advisor Wisata Desa Lombok Tengah ini.
Pada hari kedua kegiatan FGD Optimalisasi Kegiatan Wisata di KHDTK Rarung dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas KTH/Pokdarwis/Pemuda Ekowisata di KHDTK Rarung. Bertindak sebagai narasumber Bimtek tersebut adalah Abdul Malik Solahudin, Widyaiswara dari BDK Kupang.
Sedangkan kegiatan yang terakhir berupa pembahasan dokumen perencanaan pengelolaan Eco Edu Wisata di KHDTK Rarung dimana terdapat perubahan output dengan pertimbangan biaya. Perubahan output dimaksud dari Masterplan menjadi Desain Pengelolaan KHDTK Rarung sebagai Eco Edu Wisata.
Kontributor : Lukman Hakim
Editor : Rinto Hidayat
Lihat juga: https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta:
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM 15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)
Telp. (0274) 895954; 896080
Email : bbpsikjogja@gmail.com
Website : https://jogja.bsilhk.menlhk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/bbpsik_jogja/
Facebook : https://www.facebook.com/bbpsikjogja/
Twitter : https://twitter.com/bbpsik_jogja
Youtube : https://www.youtube.com/BBPSIKJogja